PANGKALPINANG, MB1 II Penanganan laporan masyarakat yang lamban oleh Polresta Pangkalpinang telah memicu ketidakpuasan dan kekhawatiran di kalangan warga. Insiden ini menunjukkan bagaimana institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban justru kehilangan simpati publik karena respons yang dianggap kurang cepat dan tegas. Selasa (23/07/2024).
David Pratama, yang dikenal dengan nama panggilan Bambang, warga Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, adalah salah satu contoh nyata dari dampak buruk keterlambatan penanganan laporan polisi.
Bambang melaporkan ancaman, tindakan perusakan, dan pencurian peralatan kerja yang diduga dilakukan oleh Kurnia alias Amung.
Namun, empat kali kunjungannya ke Polres Pangkalpinang belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Pada Senin, 15 Juli 2024, Bambang bersama saudaranya pertama kali melaporkan tindakan perusakan oleh Amung terhadap tempat dan alat kerja miliknya.
Namun, laporan tersebut ditolak dengan alasan belum memenuhi unsur pidana. Bambang tidak menyerah, dan kembali keesokan harinya, Selasa, 16 Juli 2024, untuk melaporkan perusakan yang lebih parah, yakni robohnya atap tempat kerja.
Respons polisi tetap sama, bahwa unsur pidana belum terpenuhi.
Tidak putus asa, Bambang mendatangi Polres lagi pada Rabu, 17 Juli 2024, setelah Amung merusak pintu dapur dan membuang perabotan rumah milik Bambang.
Kali ini, laporannya diterima dengan status Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait pasal perusakan.
Namun, harapan Bambang untuk tindakan cepat kembali pupus saat diberitahu bahwa laporan tersebut masih menunggu disposisi dari atasan, dengan perkiraan waktu dua hingga tiga hari untuk mendapatkan kabar selanjutnya.
Pada puncaknya, Senin, 22 Juli 2024, Bambang kembali ke Polres Pangkalpinang didampingi oleh Reza, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jerambah Gantung, untuk menanyakan perkembangan laporannya.
Jawaban yang didapatkan tetap sama: belum ada disposisi dari komandan, sehingga belum bisa ditindaklanjuti.
Ketidakpercayaan Bambang semakin besar saat ia menerima pesan WhatsApp dari Amung yang berisi ancaman dan kata-kata kasar.
Merasa terancam, Bambang meminta bantuan Reza dan saudara-saudaranya untuk mendatangi lokasi. Setibanya di sana, mereka menemukan Amung yang membawa senjata tajam, berupa pisau komando, parang, dan besi, dengan sikap yang arogan dan mengintimidasi.
Beruntung, Bhabinkamtibmas dan Lurah Jerambah Gantung berhasil melerai situasi sebelum terjadi kekerasan lebih lanjut.
Bersama Bhabinkamtibmas, Bambang kembali ke Polres membawa parang milik Amung sebagai barang bukti.
Dua petugas Reskrim akhirnya mendatangi lokasi untuk membawa Amung ke Polres guna dimintai keterangan. Sayangnya, Amung sudah meninggalkan tempat kejadian.
Kasus ini menyoroti pentingnya respons cepat dan tegas dari pihak kepolisian.
Masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa polisi dapat diandalkan dalam melindungi dan mengayomi.
Ketidakpercayaan publik terhadap polisi, seperti yang diungkapkan dalam ungkapan “melapor kehilangan kambing, malah kehilangan kambing dan sapi”, harus diatasi dengan tindakan profesional dan transparan.
Kepercayaan publik adalah modal utama yang dibutuhkan polisi untuk menjalankan tugasnya dengan efektif.
Institusi kepolisian harus mampu membuktikan bahwa mereka benar-benar berfungsi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban yang dapat diandalkan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Amung dan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang masih berlangsung.
Sumber (KBO Babel)
More Stories
Terungkap !! Kades CintaAsih Dan Pegawai Kecamatan Terlibat Upaya Pengkondisian Gratifikasi Dugaan Korupsi 8 Desa Se-Kecamatan Pangkalan, Kab Karawang
Warga Dan Ormas wilayah Babelan Gerebek Penjual Obat Terlarang Dan Prostitusi Online Aparat Setempat Jangan Tutup Mata
Sampah dari Luar Kabupaten Bekasi Masuk Ke TPA Burangkeng, ini Kata Humas DLH, PJ. Bupati Beranikah Pecat oknum dinas yang Bermain?