November 7, 2024

Terjerat Judi Online Berujung Lakukan Pencurian

PANGKALPINANG, MB1 II Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang laki-laki atas dugaan kasus pencurian di Kota Pangkalpinang, Senin (14/10/2024).

Diketahui berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB di Jl. Basuki Rachmad Ujung II RT/RW 008/003 Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Dari keterangan korban, kejadian itu bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB yang dimana pelaku yang tidak diketahui identitasnya masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak tralis jendela kamar korban, setelah itu pelaku mengambil perhiasan emas seberat 30 mata yang berada di dalam lemari kamar, kemudian pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang berada di bawah kasur, lalu pelaku mengambil dan membawa tralis jendela yang telah dirusak tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

Kemudian pada hari Senin anggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 00.09 WIB, Tim Buser Naga Polres Kota Pangkalpinang mendapat informasi diduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut berada di sebuah toko burung di Jl. Kampung Asam Kel. Asam Pangkalpinang tempat dimana diduga pelaku bekerja sesampai disana tim langsung mengamankan Andreas Susanto alias Ashor.

Pada saat di intogerasi Ashor mengakui bahwa benar ada melakukan pencurian terhadap 1 buah kalung mas, 1 buah cincin mas dan uang tunai sebesar Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) milik korban yang merupakan tetangganya.

Dari pengakuannya, Ashor izin pulang kerja dengan alasan sakit. Kemudian Ashor memesan grab dan pulang naik Grab namun pelaku bukan pulang kerumah melainkan mampir di sebuah rumah kosong depan rumah korban. Ashor memantau rumah korban dan melihat keadaan rumah korban sedang kosong dan Ashor berjalan kearah rumah korban melalui kebun samping rumah korban. Saat itu pelaku menemukan sebuah parang dikebun samping rumah korban dan membawa parang tersebut sebagai alat pelaku.

Lalu pelaku mencongkel jendela kamar depan dan melepaskan tralis jendela tersebut dengan parang dan membuang tralis tersebut berikut parangnya ke sungai yang berada dibelakang rumah korban.

Kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil 1 buah kalung mas dan 1 buah cincin mas dari dalam dompet yang terletak di lemari serta mengambil uang tunai sebesar Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari dalam dompet yang terletak dibawah kasur.

Setelah pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban, pelaku pergi kewarung kopi daerah kel. Melintang dengan naik Grab dan bermain judi online dengan menggunakan uang hasil pencurian tersebut. Sedangkan barang berupa 1 buah kalung mas dan 1 buah cincin mas berhasil diamankan tim buser naga dari pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa pelaku sudah 3 (tiga) kali melakukan aksinya dirumah korban yaitu pencurian pertama & kedua pada tahun 2017.

Barang bukti yang diamankan :

– 1 buah kalung mas

– 1 buah cincin mas

 

 

 

(Tim)