KABUPATEN BANDUNG – JABAR, MB1 II Dalam rangka memastikan penggunaan Dana Desa (DD) berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, Aparat Penegak Hukum (APH) direncanakan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Dana Desa tahap ketiga di Desa Mangunjaya kecamatan dengan ada dugaan tidak transparan dalam penerapannya begitu juga ada dugaan manipulasi LPJ seakan – akan pekerjaan sudah sesuai dengan prosedur, tapi fakta di lapangan jauh dari yang di perkirakan.
Dari salah satu toko masyarakat (Tokmas) yang engan ditulis namanya banyak hal janggal dalam penerapan anggaran baik dari ketahanan pangan, infrastruktur dan yang lainnya, harusnya kegiatan mengunakan papan informasi publik, jadi Masyarkat bisa mengetahui dengan jelas terkait nama kegiatan yang di danai dari Dana Desa, baik anggaran ABPN maupun APBD agar tidak tumpang tindih anggaran, “karena masyarakat yang awam tahunya bahwa kalau ada kegiatan desa lah yang membangun,” ucapnya.
Sambungnya, “Nah dengan ada papan informasi publik supaya masyarakat mengetahuinya dan tidak ada tuduhan miring terhadap pemdes tersebut karena sudah di atur dalam UU No 14 Tahun 2008,” ujarnya.
“dimana sudah jelaskan semua kegiatan yang di danai baik dari ABPN/APBD DAN DANA DESA kita dapat mengetahuinya,” tambah sumber.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif dan pengawasan guna menghindari penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kegiatan Dana Desa tahap ketiga merupakan salah satu fase penting dalam realisasi program pembangunan di desa, sehingga penting untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana telah dilaksanakan sesuai rencana dan peraturan.
Desa Mangunjaya, yang merupakan salah satu penerima Dana Desa, diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan transparan dalam penggunaan dana tersebut.
Di harapkan APH akan agar segera memeriksa dokumen-dokumen terkait serta melakukan audit terhadap proyek-proyek yang didanai oleh Dana Desa. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa dana telah digunakan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan dampak positif yang signifikan.
Masyarakat Desa diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang diperlukan dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Pemerintah daerah setempat juga menyatakan dukungannya terhadap langkah APH , Inspektorat, Kejari dan BPK segera Audit Dokumen yang di laporkan ke DMPD ini dan berharap bahwa pemeriksaan tersebut dapat membantu mengidentifikasi serta mengatasi potensi masalah sejak dini, sehingga tujuan pembangunan desa dapat tercapai dengan baik.
Kru Mediabhayangkarasatu.com menyambangi kantor desa Mangunjaya kecamatan Arjasari kabupaten Bandung pada hari Jumat tgl 24 Oktober, kebetulan pemdes sedang tidak ada di desa, selanjutnya kru menghubungi kepala desa, namun tidak ada respon, dan juga setelah satu hari kru Mediabhayangkarasatu.com mengkonfirmasi via chating, lagi lagi pihak Pemdes Mangunjaya tidak merespon padahal kru MB1 ingin mengkonfirmasi terkait APBDES tahun 2023 ada apa dengan pemdes Mangunjaya Kecamatan Arjasari.
Supaya bisa menjadi bahan Laporan pengaduan ataupun aduan masyarakat (Dumas) terhadap Aparat Penegak Hukum, Agar bisa menindaklanjuti temuan dilapangan. Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi maka bisa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana lelah diubah dan ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Tim Lipsus)
More Stories
Polres Cianjur Menggelar Konferensi Pers Hasil KRYD Dalam Kurun Waktu Satu Minggu Terakhir
Marak Toko Jualan Obat Gol G di Cikarang Barat Bekasi, Polisi diminta Berantas Habis
Modus gonta ganti Plat No Pol, Kendaraan L300 Modifikasi Bolak Balik Beli Solar Subsidi di Spbu 34-168-16 diduga beli subsidi jual Industri