MUARO JAMBI, MB1 II Giat Personil Polsek Maro Sebo bersama dengan Satres Narkoba Polres Muaro Jambi pada hari senin 04 November 2024, sekira pukul 20.30 wib telah dilakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang terletak di RT.08 Desa Mudung Darat Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi.(05/11).
Kapolsek Maro Sebo IPTU JEFRI S.P. SIMAMORA,SH menyampaikan Kronologis kejadian, Pada Hari Senin, 4 November 2024 sekira pkl 16.00 wib Unit Reskrim Polsek Maro Sebo mendapat informasi adanya transaksi narkotika yang berada di sebuah pondok RT.08 Desa Mudung darat Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Maro Sebo berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi guna melakukan penyelidikan awal, sekira pkl 20.30 wib Tim melakukan penindakan di pondok yang dilaporkan dan mengamankan 5 orang beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu selanjutnya orang dan barang bukti diamankan di Polsek Maro Sebo untuk Interogasi awal, (A.R)24 Th ALAMAT : RT. 03 Desa Mudung Darat Kec. Maro Sebo. (K)41 Th ALAMAT : RT.08 Desa Mudung Darat Kec. Maro Sebo, (M) 38 Th ALAMAT : RT.07 Kel. Jambi Kecil Kec. Maro Sebo, (S)29 Th ALAMAT : RT.03 Desa Jambi Tulo Kec. Maro Sebo, (A) 27 Th ALAMAT : RT.03 Desa Setiris Kec. Maro Sebo.
Barang bukti yang diamankan Bungkusan plastik bening yang diduga NARKOTIKA JENIS SABU sebanyak 6 Bungkus Plastik Seberat sekira 6 Gr, Timbangan digital 3 Buah, Beberapa Alat Hisap Sabu, Speda Motor sebanyak 5 Unit, HT merek Baofeng.
“Menyerahkan Pelaku dan barang bukti yang diamankan kepada Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi untuk penyidikan lebih lanjut Berkoordinasi untuk melakukan pengembangan perkara,” Ujar Kapolsek.
(Arifin)
More Stories
Bayu P, Kadis Diskominfo Beltim, Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Siapkan Bukti
Penjual Minuman Keras dinyatakan berSalah (Tipiring)
Pengedar obat Tramadol dan Heximer Berkedok toko Kelontong di Desa Tambun Kec Tambun Selatan Kab Bekasi, masih Berjualan Bebas, Aph diminta Tertibkan