CIANJUR, MB1 II Bertempat di Pengadilan Negeri Cianjur, telah berlangsung Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satsamapta Polres Cianjur, Kamis (07/11/24).
Berkas perkara tipiring yang ditangani tersebut adalah pelaku penjual minuman keras (miras).
Dalam proses Sidang Tipiring tersebut Pengadilan Negeri Cianjur menyatakan bahwa terdakwa RG (22) dan B (39) dinyatakan bersalah menjual minuman keras serta menjatuhkan hukuman berupa denda Rp.95.000.
Hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan Barang bukti ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk dilakukan pemusnahan barang bukti.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kasatsamapta AKP Yudistira menyampaikan bahwa sidang tipiring ini adalah bagian dari proses hukum dan selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Selain itu, Kapolres Cianjur juga menekan kepada personil agar memberantas habis peredaran miras dan menindak para pelaku di Kabupaten Cianjur agar membuat jera.
(Edison Sagala)
More Stories
Selang 5 Jambi Polsek Telanaipura Tangkap Pelaku Pembunuhan Gara-Gara Tidak Terima Ditagih Hutang
Publik Meminta Agar KPK RI Lidik Dugaan Korupsi Berjamaah di Lingkaran BLUD UPT TMB Dishub Kota Bandung Berpotensi Miliaran Rupiah
Dugaan Korupsi di BLUD UPT TMB Dishub Kota Bandung Berbuntut Gratifikasi ke Oknum WartawanÂ