Beranda / PEMERINTAHAN / Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Berlakukan Christmas Gift “For Wajib Pajak Kendaraan Bermotor”

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Berlakukan Christmas Gift “For Wajib Pajak Kendaraan Bermotor”

KOTA MANADO – SULUT, MB1 II Dalam Rangka Menyongsong Natal 2024 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey melalui Sekprov Sulut, Stive H.A.Kepel ST. MSI. memberikan kado Natal bagi wajib pajak kendaraan bermotor Program

Christmas Gift berbentuk Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku sejak tanggal 11 November hingga 30 Desember 2024 di seluruh Samsat induk ,Samsat Pembantu dan Gerai tertentu.

“Silahkan memanfaatkan program Christmas Gift for wajib Pajak Di Sulawesi Utara.” Ujar Sekprov Sulut,” kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulut June Silangen SE.AK.MM, mengatakan program Christmas Gift adalah keringanan pajak kendaraan bermotor Pertama keringanan pokok dan denda PKB. Untuk pokok PKB (plat hitam/putih milik pribadi ) yang telah lewat jatuh tempo tahun ke-1 normal, tahun ke-2 50%, tahun ke-3 60%, tahun ke-4 70%, tahun ke-5 80%, tahun ke-6 100%, selanjutnya pembebasan denda PKB 100%, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu, Pembebasan Tarif Progresif menjadi Tarif Normal, Pembebasan Pembebanan Setara BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang Telah Dilapor Jualkan (Terblokir). Diskon pokok PKB yang membayar sebelum jatuh tempo pajak kendaraan Plat Hitam/ Putih. Sebagai berikut – 1 s/d 60 hari sebelum jatuh tempo 5%. – 61 s/d120 Hari sebelum jatuh tempo 7,5%. 121 s/d 180 hari sebelum jatuh tempo 10%.” Untuk itu manfaatkan Keringanan sekarang Sebelum tarif pajak baru berlaku.”Jelasnya

 

 

 

 

(Robby Lengkey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *