KABUPATEN GARUT, MB1 II Simak, Regulasi yang mengatur tentang dana ketahanan pangan desa tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2023. Permentan ini mengatur penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dan ketahanan pangan dan pertanian.
Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur tentang dana Desa, yaitu : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 adalah Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Permendesa PDTT ini mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk dana operasional pemerintah desa.
Beberapa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 adalah : Pemulihan ekonomi nasional, Program prioritas nasional, Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam, Pembangunan desa, Pemberdayaan masyarakat desa.
Prinsip-prinsip penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 adalah : Kemanusiaan, Keseimbangan alam, Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa Sesuai dengan kondisi objektif desa Kebhinekaan dan Keadilan.
Tujuan utama penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan di tahun 2023 adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat.
Ketahanan pangan desa juga bertujuan untuk : Memastikan desa terbebas dari kerawanan pangan, Mewujudkan kemandirian pangan desa Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman.
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan untuk ketahanan pangan desa, antara lain : Pengembangan pertanian keluarga
Pembangunan dan normalisasi jaringan irigasi, Pembangunan lumbung desa
Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan.
Pemberian barang kepada masyarakat, seperti bibit cabai, wadah polibag, dan pupuk organik, Dana Desa untuk ketahanan pangan diprioritaskan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.
Sekilas acuan Pemerintah Desa dalam menerapkan dan menggunakan dana ketahanan pangan yang menyerap 20 % dana desa, tentunya menjadi panduan sebelum melaksanakan kegiatan dan menggunakan anggaran.
Namun sangat disayangkan konfirmasi awak media pada hari Jum’at 10 Januari 2025 ke desa Cijolang Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat, tidak ditanggapi oleh Perangkat dan Pejabat Desa Cijolang.
Akhir tahun 2024 lalu ada beberapa narasumber red warga Desa Cijolang yang meminta kepada awak media untuk menelisik realisasi kegiatan dan peruntukan dana ketahanan pangan tahun 2023 – 2024 yang diduga sarat penyelewengan pasalnya disinyalir ada ketertutupan Pemdes Cijolang dalam merealisasikan anggaran.
Redaksi Mediabhayangkarasatu.com mencoba menggali informasi dan melakukan observasi kemana dana Desa tahun 2023 sebesar Rp.1.340.460.000, yang terserap 20 % untuk Ketahanan pangan sebesar kurang lebih Rp.268.092.000, dan untuk tahun 2024 DD sebesar Rp. 1.604.402.000 terserap 20 % untuk Ketahanan pangan sebesar Rp. 320.880.400, regulasinya dipertanyakan kemana.
Apakah Program andalan kementerian PDTT itu masih berlaku buat semua Desa yang ada di Negara Republik Indonesia ini, atau sebalik nya program andalan ke Nabati, Hewani atau Jalan Usaha Tani itu akan ditiadakan karena perkembangan jaman.
Konfirmasi awak media di hari Jum’at 10 Januari 2023 dengan Miftah Kasi Pelayanan, bukannya dianggap serius beliau justru sambil tertawa meminta arahan dan petunjuk seperti apa, ucap Miftah saya baru menjabat sebagai Pelayanan, ada bagusnya konfirmasi ke Sekdes saja, jawabnya kepada awak media.
Menyikapi apa yang disampaikan Miftah Pewarta MB1 mencoba konfirmasi melalui Chatting WhatsApp, Karena Sekdes tidak ada di Kantor Desa, Pewarta MB1 mengkonfirmasi terkait regulasi dana ketahanan pangan tahun 2023-2024, dikutip dari berbagai narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita MB1 ini.
Tapi, konfirmasi Pewarta MB1 agar ada klarifikasi dari Sekdes sebagai Verifikasi menyangkut realisasi dana ketahanan pangan tahun 2023 – 2024 yang sarat Penyalahgunaan terindikasi KKN juga tidak dijawab beliau justru “Slow Respon”
Sebagai penerima program, justru warga masyarakat mengatakan ketahanan pangan tahun 2023 dan tahun 2024 realisasi anggaran dan kegiatannya terselubung diduga jadi Ajang Bancakan Pemdes Cijolang, realisasi dilapangan tidak mengacu pada UU No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Patut dipertanyakan hak dan kewajiban warga masyarakat yang mau disampaikan awak media ke Pemdes Cijolang untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa itu, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah :
Juga UU desa Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Yang menyatakan bahwa masyarakat berhak dan dapat melakukan pemantauan, pengawasan dana desa melalui media dan Badan Permusyawaratan desa (BPD) dan pemerintah kabupaten maupun kota, maupun publik.
Masyarakat juga memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Dan berpartisipasi dalam musyawarah desa, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat, memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan anggota lembaga kemasyarakatan desa mendapatkan pengayoman dan perlindungan.
Namun apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, menurut sumber itu dianggap pasal karet oleh Perangkat dan Pejabat desa Cijolang Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, pungkas sumber red itu tidak berlaku untuk desa Cijolang.
Entah bagaimana kinerja BPD selama ini sebagai Perwakilan warga masyarakat DPR nya di desa, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita Mb1 ini, bahwa BPD diduga kuat tutup mulut ikut terlibat dalam menikmati mengkondusifkan agar anggaran terkesan terealisasikan.
TPKD Cijolang diduga memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya, diduga TPKD Cijolang mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran.
Ketahanan pangan desa, seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus (Musdesus) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Disinyalir mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus (Musdesus), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP ketahanan pangan desa Cijolang tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Warga dan tokoh masyarakat desa Cijolang pertanyakan, mana keterbukaan informasi atas realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran dana ketahanan pangan tahun 2023 – 2024, sesuai dengan Undang-Undang No, 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Hingga berita tentang ketahanan pangan desa Cijolang ini diterbitkan di online MB1 tidak ada jawaban yang Signifikan, padahal Pewarta MB1 sempat mengirim Chatting melalui pesan whatsapp ke Sekdes Cijolang Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
Informasi yang dikutip dari narasumber pun sangat menarik, bahwa Inspektorat Kabupaten Garut tidak melakukan Monitoring ke semua desa, tapi hanya Mensempling beberapa desa saja di setiap Kecamatan, ini yang mesti dijadikan atensi oleh BPK RI Perwakilan Jabar dan KPK RI Perwakilan Jabar. Bersambung…
(Red)
More Stories
Mendikdasmen : Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Kapitalaung Kampung Nagha 2 “Nokber Terimanis, Dana Desa Pilar Utama Pembangunan !!!