ACEH, MB1 II Juanhar mengatakan, DPMG Aceh baru-baru ini mengeluarkan surat nomor 414.2/18/DPMG tanggal 13 Januari 2025. Yang menjadi keanehan, lanjutnya, surat DPMG Aceh tersebut sangatlah kontradiktif dengan surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Plt. Sekda Aceh nomor 100.3/18623 tanggal 27 Desember 2024 Perihal Penegasan atas pemberlakuan UU no 3 Thn 2024 tentang perubahan kedua UU no 6 Thn 2014 tentang Desa, yang ditujukan kepada Pj. Bupati/Walikota seluruh Aceh yang berisikan bahwa untuk dapat mempedomani surat dari kementerian tentang UU no 3 tahun 2024.
Akibat perbuatan Kadis DPMG Aceh tersebut telah terjadi kegaduhan dan kebingungan baik di lingkungan pemerintah kabupaten atau kota maupun pemerintah Desa seluruh Aceh selaku pihak yang dirugikan.
“Padahal sebelumnya Plt. SEKDA Aceh telah membuat tembusan surat kepada kepala DPMG Aceh,” pungkas Juanhar
Pertanyaannya, kata dia, Apakah ini yang dinamakan “pembangkangan” terhadap UU yang sah sekaligus “melawan” atasan?,” tandasnya.
Sebelumnya, sambung Juanhar, DPR Aceh telah mengeluarkan rekomendasi nomor 161/1367 tanggal 7 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Menteri dalam Negeri dan Rekomendasi Pj Gubernur nomor 400.14.1.3/11532 tanggal 23 September 2024 yang juga ditujukan ke Menteri dalam Negeri yang menyatakan tidak keberatan atas pemberlakuan UU no 3 Thn 2024.
Sehingga keluarlah surat edaran kementerian khusus untuk Aceh nomor 100.3.5.5/6349/SJ tanggal 26 November 2024 perihal PENEGASAN ATAS PEMBERLAKUAN UU NO 3 THN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO 6 THN 2014 TENTANG DESA.
Oleh sebab itu, lanjutnya, semestinya DPMG Aceh tdk “mengabaikan” surat Kemendagri, tidak “menyepelekan” rekomendasi dari Pj gubernur dan DPRA serta tidak melakukan “penentangan” terhadap Plt Sekda Aceh.
“Dan setahu kami DPMG Aceh tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan sebuah REGULASI,” ujar dia.
“Kami berharap kekisruhan serta kegaduhan ini cepat teratasi dan pemberlakuan UU no 3 Thn 2024 bisa terlaksana secara utuh di Aceh,” tutupnya.
(Kadimin Sambo/Kaperwil)



















