Maret 21, 2025

Jampidum Setujui Permohonan Restorative Justice, 3 Perkara dari Beltim

BELITUNG TIMUR, MB1 II Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim) menyelesaikan sebanyak 3 (tiga) perkara melalui Restorative Justice (RJ). Ketiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif itu disetujui oleh Kejaksaan Agung, Kamis (20/03/2025).

Ketiga perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Tentunya keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejari Belitung Timur Dr. Rita Susanti.

Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut yaitu terhadap tersangka Sinta Binti Sangkala, tersangka Fiky Junatan alias Fiky Bin Purnomo dan tersangka Bayu Priyambodo alias Bayu Bin Haryadi.

Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr.Rita Susanti, ketiganya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas tindak pidana yang sama untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr.Rita Susanti mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah memimpin ekspose dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum didampingi Wakil Kepala Kejati Babel, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kasi Pidana Umum pada Kejari Beltim dan jaksa fasilitator.

“Kasus posisi dari 3 (tiga) perkara tersebut dan hal-hal yang menjadi pertimbangan dilakukan restorative justice antara lain terpenuhinya seluruh syarat materil maupun formil terhadap penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020,” jelas Dr. Rita Susanti.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian para pihak dan mendapat respon positif dari masyarakat.

Dr. Rita Susanti menambahkan pendekatan restoratif yang dilaksanakan Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban dan juga memperbaiki keadaan masing-masing pihak sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan.

 

 

 

 

(RED MB1)