April 19, 2025

Edarkan Sabu dari Ruko, Warga Parittiga Diciduk Sat Narkoba Polres Bangka Barat

BANGKA BARAT, MB1 II Seorang pria berinisial LW (31), warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus, Sabtu (19/04/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah ruko yang juga merupakan tempat tinggal tersangka, beralamatkan di Jalan Raya Penganak, Desa Air Gantang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat 10,88 gram, 1 unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, dan 1 unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan LW merupakan hasil dari pengembangan informasi yang kami terima dari masyarakat. Tersangka kami amankan bersama barang bukti sabu seberat 10,88 gram yang siap edar,” ujar Iptu Budi Prasetyo.

Saat ini LW telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Bangka Barat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, dan kami akan terus mendalami jaringan serta peran pelaku dalam peredaran gelap narkotika ini,” tambah Iptu Budi.

Polres Bangka Barat kembali mengingatkan masyarakat agar terus aktif memberikan informasi dan bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi masa depan.

 

 

 

(HUMAS POLRES BABAR/RED MB1)