Agustus 2, 2025

Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga 2023

KOTA BEKASI, MB1 II Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan intensif.

Ketiga tersangka adalah

1.MAR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

2. AM, Direktur PT CIA, pelaksana proyek,

3. AZ, Pengguna anggaran yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi.

“Ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan. Ini merupakan wujud keterbukaan kami dalam menangani perkara ini,” ujar Ryan pada kamis (15/5/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Haryono, SH., MH., menyatakan bahwa kegiatan pengadaan dilakukan dalam dua tahap dengan nilai total sekitar Rp9,8 miliar masing-masing sebesar Rp4,9 miliar yang berasal dari APBD Kota Bekasi dan dana bagi hasil pajak.

Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, PT CIA, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sementara sebesar Rp4,7 miliar.

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 undang-undang yang sama, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Dalam proses penyelidikan, pihak kejaksaan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sampel alat-alat olahraga yang diduga menjadi bagian dari proyek bermasalah tersebut.

Barang-barang yang disita meliputi raket badminton, bola voli, bola sepak, body pack untuk silat atau karate, serta matras dan perlengkapannya. Temuan ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam temuan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.

 

 

 

(Imron R)