KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Seorang buruh harian lepas berinisial PU (34) pria warga kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu, Selasa (03/06/2025) malam.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K , M.S.i melalui Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santoso, S.I.K, menjelaskan dari laporan masyarakat kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah yang ditempati pelaku
“Ditangan pelaku saat diadakan penggeledahan terdapat sebuah botol vitamin C yang didalamnya berisi lima (5) paket plastik klip narkotika jenis Sabu dengan berat total 3,7 gram, “jelas Kapolres Kobar
Lanjut Kapolres Kotawaringin Barat, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua (2) buah pipet kaca, satu (1) buat alat isap Sabu, satu(1) buah timbangan digital dan satu (1) unit gawai atau Handphone merk Vivo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Kotawaringin Barat menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
(Sukarji)

More Stories
Diduga Tak Tersentuh Hukum, Aktivitas Ilegal Drilling di Keluang Kembali Kebakaran
Warga Curiga Soal Dana Desa Pemdes Pagerwangi Lembang Diduga Manipulasi LPJ
Kasus Pencabulan Anak di Bogor Jalan di Tempat, Keluarga Korban: ‘Kami Hanya Ingin Keadilan’