BANDUNG – JABAR, MB1 II Maraknya aksi pelanggaran norma ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Jawa Barat menggugah jiwa aktivis DPW LSM HARIMAU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan perlawanan terhadap aksi premanisme pengusaha/investor yang berbuat sewenang-wenang dengan memanfaatkan kelemahan dan ketidakberdayaan kaum Pekerja/Buruh.
Pewarta mediabhayangkarasatu.com Senin 07 Juli 2025 menyambangi sekretariat LSM HARIMAU bersama rekan media lain untuk mengkonfirmasi.
Suparman selaku sekretaris DPW LSM HARIMAU Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa terdapat banyak pengaduan dan permohonan pendampingan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum Pekerja/Buruh, salahsatunya seperti sekarang ini.
Berdasarkan surat kuasa pendampingan tanggal 16 Juni 2025, membuat laporan pengaduan kepada Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung atas adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh PT. Kirana Semesta Pangan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri dan perdagangan makanan berupa bakso.
Suparman menambahkan bahwa pada awal Pekerja/Buruh bersangkutan diterima menjadi pekerja/buruh di PT. Kirana Semesta Pangan yaitu pada bulan Mei 2019, dipekerjakan pada bagian packing dengan hari kerja Senin sampai dengan Sabtu dan jam kerja mulai dari pukul 13.00 sampai dengan rata-rata pukul 02.00 dini hari bahkan tidak jarang sampai pukul 04.00 (subuh), dengan mendapatkan upah harian sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu) per hari ditambah dengan upah kerja lembur sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per jam, dan hal tersebut berlangsung secara terus menerus sampai tahun 2023, dan masih terdapat dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh PT. Kirana Semesta Pangan yang dilaporkan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung.
Suparman berharap bahwa UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya norma ketenagakerjaan dan terlindunginya hak dan kepentingan khususnya bagi Pekerja/Buruh bersangkutan dan umumnya bagi Pekerja/Buruh di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kami sependapat dengan pemerintah khususnya pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui KDM selaku Gubernur yang dengan berbagai kebijakan dan terobosan spektakuler memberikan penjagaan dan perlindungan terhadap investasi, tetapi apakah kegiatan investasi yang banyak melanggar ketentuan norma ketenagakerjaan masih perlu dijaga dan dilindungi? pungkas Suparman.
(Ajang/Red)
More Stories
NCW Bekasi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp2,4 Miliar ke Polres
Klarifikasi Wartawan Yang Dianggap Oknum Bantah Lakukan Intimidasi dan Pemerasan kepada Kepala SDN 1 Jatinagara
Perumda Terminal Makassar Metro Gelar Donor Darah Sambut Hari Perhubungan Nasional 2025