Juli 22, 2025

Galian Tanah Clay Kembali Marak di Jonggol, Diduga Kebal Hukum Meski Pernah Ditutup

JONGGOL – BOGOR, MB1 II Aktivitas galian tanah clay (tanah liat) kembali marak di wilayah Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah ditutup karena dianggap menyalahi aturan dan berdampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas galian berlangsung secara bebas. Lalu-lalang truk pengangkut tanah melintasi jalan-jalan desa dengan muatan penuh, menyebabkan kerusakan jalan, polusi debu, hingga keresahan warga yang sudah lama merasa dirugikan.

Yang menjadi sorotan, meski sempat ditindak dan ditutup, galian ini tetap beroperasi tanpa kendala berarti. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak pengelola galian telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait lainnya agar tidak lagi disentuh oleh tindakan hukum. Sejumlah warga sekitar bahkan menyebut bahwa aktivitas galian seolah mendapat “karpet merah” untuk tetap beroperasi.

“Kami heran, sudah jelas-jelas ditutup dulu karena merusak lingkungan dan tidak berizin lengkap, tapi sekarang malah makin ramai. Jangan-jangan memang sudah ada ‘main mata’ dengan oknum,” ujar salah satu warga Desa Sukanegara yang enggan disebutkan namanya.

Menurut informasi yang dihimpun, galian tanah clay ini disinyalir tidak hanya merugikan secara lingkungan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Debu beterbangan masuk ke rumah warga, jalan menjadi licin dan berlumpur saat hujan, serta mengancam keselamatan anak-anak yang melintas ke sekolah.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh pemuda setempat mulai angkat suara dan mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor serta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

“Kalau dibiarkan terus, ini akan menjadi preseden buruk. Penegakan hukum jadi lemah, dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap negara. Kami akan lakukan aksi bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas,” tegas Dodi salah satu aktivis Bogor.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan maupun Satpol PP Kabupaten Bogor. Namun warga berharap Bupati Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan aparat gabungan segera melakukan inspeksi mendadak dan mengambil langkah hukum yang nyata.

Kondisi ini menjadi bukti bahwa praktik galian ilegal masih menjadi persoalan klasik di Kabupaten Bogor yang belum juga terselesaikan secara tuntas. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin dampak ekologis dan sosial dari galian tanah clay ini akan semakin luas dan membahayakan.

 

 

 

(RQ)