KOTA BANDUNG, MB1 II Permasalahan di beberapa pabrik yang berlokasi di Kota Bandung yang berada di sekeliling kita, menuai sorotan awak media, karena masih banyak legalitas operasional pabrik-pabrik yang beroperasi dipertanyakan, begitu pula gaji para pekerja (karyawan) yang masih dibawah UMR, dan termasuk pengelolaan limbah produksi yang dituding masih banyak pencemaran lingkungan ( AMDAL ).
Seperti halnya berita yang telah tayang beberapa hari lalu, disalahsatu pabrik milik CV. Boshton Inti Kulinari yang disorot publik, terkait masih minimnya standar gaji dibawah UMR.
Saat tim awak media menelusuri pabrik CV. Boshton yang memproduksi olahan sosis dan bakso tersebut yang berlokasi di Jalan Rancabolang Kec Gede Bage No. 258 Rancabolang-Gede Bage Kota Bandung, pada Senin, (21/7/25) awak media dengan etik jurnalis pun mendatangi pos satpam dan meminta konfirmasi dari pihak perusahaan dan klarifikasi dengan adanya pemberitaan dibeberapa media tersebut, kemudian Satpam Asep yang berjaga kala itu langsung menghubungi pihak HRD, Diana.
Sesudahnya awak media menemui pihak HRD, awak media pun langsung mengkonfirmasi dan mempertanyakan beberapa point berdasarkan pengakuan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, diantaranya, gaji pekerja yang masih dibawah umr tersebut, dan juga upah lembur yang diduga tidak sesuai padahal mereka sudah bekerja lebih dari satu tahun lamanya. Dan juga konfirmasi terkait aturan yang diterapkan pihak pabrik yang dirasa konyol kepada para pekerja yang tidak boleh melakukan ibadah dan buang air besar (BAB), termasuk permasalahan yang mencuat ke publik adanya pemecatan beberapa orang karyawan yang dituding melakukan pencurian hasil produksi pabrik.
Sementara HRD CV. Boshton, Diana yang telah menjabat selama 4 tahun ini menjelaskan bahwa perusahaan sudah mempunyai legalitas seperti NIB juga terkait gaji karyawan itu,
“upahnya Rp.120 ribu perhari dengan catatan bekerja lebih dari 1 tahun dan untuk karyawan bagian produksi harian Rp.60 ribu. Adapun uang lemburan bagi pekerja yang melebihi batas waktu yaitu Rp.7500/jam,” ucap Diana.
Disebutkan Diana, bahwa legalitas CV. Boshton Inti Kulinari ini sudah ada sebelum berdiri, juga produk pihaknya sudah berbadan BPOM. “Namun untuk Disnaker kita jemput bola, karna mungkin kesibukan mereka terlalu padat jadi kita yang mendatanginya,” ujarnya.
Masih kata Diana, adanya karyawan yang tertangkap tangan oleh security sedang maling dan itu juga adanya pengancaman dari salah satu karyawan yang dikeluarkan.
“Namun saya tidak menanggapi hal itu, karena awalnya dia tidak menerima gaji yang ditahan oleh perusahaan,” ucapnya lagi.
Diana menyebut bahwa dengan ditahannya gaji para karyawan itu bentuk dari tanggung jawab. “Jadi dia baru kerja 5 hari dan tertangkap tangan dia maling, disitu juga kita mengeluarkannya,” katanya.
“Memang dia (Pelaku) jelas-jelas bawa barang (baso) yang belum dipacking, ternyata itu terjadi bukan hanya sekali atau dua kali, dan perusahaan pun langsung mengambil tindakan. Saya tidak akan memberikan toleransi terhadap karyawan yang mencuri, kita akan selesaikan secara intern,” sambung Diana.
Disentil terkait dengan adanya karyawan yang dipecat, Diana menjawab banyak karna mereka tidak taat pada aturan perusahaan. Contohnya kemarin saja ada 8 orang yang dipecat karena melakukan pelanggaran (mencuri), sontak saja kita lakukan pemecatan,” ujarnya lagi.
Kronologis awalnya, beber Diana, sebelum jam pulang dia berpura-pura membuang sampah gerak geriknya pun sudah di awasi security. kecurigaan security tersebut bukan tidak ada alasan karena saat mengecek tempat yang di curigai ternyata benar saja ada bakso di dalam karung tersebut.
“Dan memang jika karyawan tersebut mengambil dalam skala kecil iya kita keluarkan atau pemecatan. Dan tidak ada penggantian ganti rugi.Dengan adanya kejadian tersebut, saya lebih memperketat lagi setiap orang yang masuk kesini,” ucapnya klarifikasi yang disampaikan Diana.
Namun anehnya, menurut sumber (red) diduga berbanding terbalik dengan faktanya, setelah ditelusuri bahwa 8 orang yang dikeluarkan dan dituduh mencuri itu dilaporkan pada pihak yang berwenang.
Sumber mengungkapkan bahwa Mereka akan dilaporkan atas tindakan kriminal dan juga harus mengganti rugi uang perusahaan, Alih-alih diselesaikan secara kekeluargaan, tapi CV. Boshton malah memperpanjang permasalahannya.
Sumber menduga Pihak CV. Boshton Inti Kulinari seolah menutupi kejadian atau peristiwa yang sebetulnya, dimana bekas karyawan tersebut harus mengganti rugi melebihi batas dari yang mereka ambil.
“Seolah didalam permasalahan secara tidak langsung ada unsur pemerasan. Mohon untuk pihak-pihak terkait agar lebih bijak dalam mengambil langkah, agar tidak menimbulkan dampak kedepannya,” pinta Sumber.
(Ajang)
More Stories
Carut Marut Dugaan Upah Lembur Tak Dibayar PT KWANGDUK WORLDWIDE INDONESIA, Disnaker KBB Tutup Mata
Ngeri, Gak Sakit Parah Berdasarkan Hasil Anamnesis, Fasilitas BPJS Kesehatan Tidak Bisa Digunakan di Setiap IGD Rumah Sakit
Pavingisasi Dusun Padangbaru Desa Pesucen Menuai Pujian Dari Masyarakat