Juli 30, 2025

BPOM, Dinkes dan Disnaker diminta Sidak ke Perusahaan olahan Sosis dan Bakso dibawah Naungan CV.BOSTHON INTI KULINARI

KOTA BANDUNG, MB1 II Produksi olahan makanan berupa sosis dan bakso dengan merk boshton sausage diduga mengandung bahan pengawet (zat kimia berbahaya) yang tidak layak konsumsi, Hal ini ungkapkan narasumber yang juga salahsatu pekerja dibagian produksi di pabrik tersebut, sebut saja NN (bukan nama asli) kepada awak media.

NN kepada awak media juga membeberkan saat dirinya bekerja dibagian produksi olahan Sosis dan Bakso tersebut, dalam pembuatannya menggunakan bahan tawas dan jenis kalem (pengawet).

“Pengolahannya pun jauh dari kata steril sangat jorok kalau menurut saya,” ucap NN kepada awak media.

Sumber NN juga menjelaskan kata dia, Seperti jenis bakso barang reboil, proses pencuciannya bakso daur ulang menggunakan garam klosok, setelah itu dilakukan perebusan ulang menggunakan Tawas, kalem (zat pengawet) kemudian proses pengeringannya menggunakan minyak kelapa sawit merk Titan MLS RB (Reboil),” terang NN ke awak media.

“Ada beberapa barang yang pernah disegel oleh pihak BPOM,” katanya sumber.

Sementara, pihak BPOM saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan bahan kimia yang berbahaya yang digunakan untuk produksi sosis dan bakso di perusahaan tersebut tidak mengetahui jelas terkait itu.

“CV. BOSTHON KULINARI sudah bersertifikat sudah terdaftar di kami, yang beredar dipasaran merk seperti Bandoong, Wakwaw, Yamyum, Titan, itu semua sudah terdaftar,” ujar pihak BPOM.

Saat ditanyakan perihal pihak BPOM pernah menyegel beberapa barang di pabrik milik CV. BOSTHON KULINARI, Humas BPOM tidak mengetahuinya secara detail.

“Nanti saya tanyakan ke bagian lainnya pak, narasumbernya bisa datang langsung ke kantor kami untuk Pengaduannya,” kata pihak BPOM.

Saat dikonfirmasi ke pihak HRD perusahaan, Diana, terkait penggunaan bahan kimia pengawet makanan yang dilarang, dirinya menanggapi bahwa perusahaan tempatnya bekerja sudah dilengkapi perizinan.

Gaji Karyawan Di Bawah UMR

Menyoroti terkait upah karyawan yang berkerja di pabrikan olahan makanan tersebut, diduga dibawah gaji standar UMR, pasalnya, ungkap Sumber NN, para pekerja hanya di upah 60 ribu perharinya.Mirisnya selain gaji yang rendah jam kerja pun tidak sesuai aturan.

“mulai masuk kerja jam 06 wib sampai dengan 18:00 wib dibayar per-harinya Rp.60 ribu,” ujar NN

Saat dikonfirmasi HRD, Diana mengatakan bahwa upah gajih untuk bagian produksi Rp.120.000, dan jika untuk karyawan yang baru bekerja diupah Rp.60.000.

“Thr ada, kalau lembur per jam nya Rp.7500/jam, Disnaker perijinan sudah ada legalitasnya, kalau untuk dinas sering datang ke sini, selanjutnya kordinasi lewat bay pon saja,”pungkas HRD Diana ke awak media.

Banyak pihak meminta agar dinas kesehatan, BPOM, Disnaker untuk melakukan sidak diperusahaan olahan makanan tersebut, terkait dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya, dan ketenagakerjaan.

 

 

 

(Tim)