TANJUNGSARI – JAMPANG TENGAH, MB1 II Seperti halnya yang terjadi di kampung Babakan Sukamanah RT 06 RW 08 Desa Tanjungsari kecamatan Jampang Tengah kabupaten Sukabumi.
Sosok seorang suami ber inisial (SA) yang merasa tidak puas dengan adanya pernikahan. lalu iya menceritakan ketidak puasanya kepada awak media MB1. Kamis (23/10/2025).
(SA) mengaku kepada awak media MB 1 dia melaksanakan pernikahan pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 di rumah kediaman keluarga istri dan di pandu oleh petugas P3N desa Tanjung Sari.
Namun dalam enam bulan berjalan nya waktu seorang suami merasa kecewa dengan pernikahan itu. Karena dalam ikatan pernikahan nya tidak sesuai yang di harapkan karena istri yang dinikahi nyak tidak mau menjalankan tugas sebagi layaknya seorang istri. Selama ikatan pernikahan itu terjadi Isti tidak pernah mau tidur bersama saya malah sekarang dia minta cerai kepada saya,”Ucap SA.
Dengan rasa kecewa dan tidak puasa atas pernikahan yang di jalaninya serta adanya’ permintaan ceri dari seorang istri (SA) mencoba memusyawarahkan dengan pihak keluarga dan di saksikan oleh pemerintah setempat RT. Ketua pemuda dan juga kiyai setempat untuk mencari solusi baiknya. Namun dalam musyawarah itu tidak ada hasil yang baik untuk memperbaiki rumah tangganya.
Dengan adanya pengaduan dari (SA) tim media MB1 mencoba untuk konfirmasi ke pihak istri dan orang tua wali untuk mencari alasan-alasan dan solusinya mengapa pernikahan ini bisa terjadi seperti ini.
Pada hari Rabu tim MB1 mendatangi kediaman keluarga istri dari saudara (SA) tersebut. Setelah bertemu dengan walinya tim MB1 mencoba mempertahankan mengapa pernikahan ini bisa terjadi dan alasan nya apa kok bisa setelah melakukan perubahan gak bisa melakukan kewajiban-kewajiban dalam menjalin rumah tangga.
Pertanyaan dari tim MB1 kepada wali nikah sekaligus kepada anak perempuan yang di nikahannya.
Apakah pernikahan ini ada keterpaksaan atu dia paksa?
Apakah menikah kan anak perempuan nyah sudah cukup umur?
Dan apakah benar yang memandu pernikahan ini di lakukan oleh P3N Desa?
Wali nikah dari Saudari Surya Nurwanda Sari menjelaskan sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak media
Penjelasan dari wali nikah, pernikahan ini tidak ada unsur paksaan atu di paksakan orang tua hanya mengikuti apa yang di inginkan anak-anaknya
Kalo masalah usia anak kami sekarang usianya 17 thn Dan kami mengajukan pernikahan kepada pak Amil/P3N cuma kata pak Amil gak bisa nikah langsung resmi karena anak masih belum cukup umur paling bisa nikah tidak tercatat atu nikah sirih,”Papar wali nikah
Lanjut wali nikah. Dia mengatakan yang memandu pernikahan ini pak Amil dan kami membayar jasa ke pak Amil hanya sebesar Rp 400.000 empat ratus ribu rupiah. Karana kata pak Amil kalo mau membayar seutuh nya gak bakal bisa membuat akta nikah karna anak masih belum cukup umur. Maka saya selaku wali nikah hanya memberikan upah jasa kepada pak Amil dan ada bukti selembaran tertulis anak kami menikah,” Pungkasnya.
Diwaktu yang sama istri dari (SA)mengatakan kenapa awak media alasan gak mau melakukan kewajiban seorang istri kepada suami itu. Karna aku masih ada keraguan untuk menjalankan pernikahan dan ada masalah pribadi yang gak bisa di katakan semua kepada orang lain.ucap Surya Nurwanda Sari sambil menunduk kan wajah dan terlihat murung seakan menyembunyikan sesuatu permasalahan yang menggangu dipikirannya.
Setelah ada pengakuan dari pihak wali sekaligus dari anaknya.tim MB1 lanjut konfirmasi kepada P3N Desa tanjung sari apakah betul dan tidak nya pernikahan ini di pandu oleh P3N
Konfirmasi kepada P3N Desa tanjung sari di lakukan oleh tim MB 1 melalui via telepon WhatsAppnya.
Pertanyaan yang di lakukan oleh tim kepada P3N apak benar saudara memadu pernikahan anak usia di bawah umur dan apakah benar sudah menerima pembayaran uang sebesar Rp 400.000 Empat ratus ribu rupiah.
Dan kenapa P3N bisa memandu pernikahan anak di bawah umur?
P3N menjawab telepon WhatsApp dari tim dan mengaku kami tidak memandu pernikahan kami hanya di undang untuk menyaksikan pernikahan tersebut kami hanya memberikan tulisan untuk di bacakan oleh wali sewaktu akad berlangsung. Dan dia membawakan bahwa telah menerima uang jasa operasional dari orang tua wali karena itu hanya ngasih kepada kami untuk operasional dan jasa. Ucap P3N dalam telpon WhatsApp
Dengan di munculkan nya berita ini semoga jadi perhatian bagi warga masyarakat yang akan melakukan pernikahan terutama pernikahan harus di lakukan sesuai peraturan yang sudah di tetapkan.
P3N seharusnya bisa memberikan penjelasan informasi yang baik kepada masyarakat bukanya malah membantu menikahkan anak di bawah usia, karena semenjak pertengahan Juli 2014. P3N (Pembatu pegawai pencatat Nikah) Desa tidak lagi memiliki wewenang untuk memandu atu mencatat pernikahan. Tugas tersebut kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah kementerian Agama.
P3N hanya bersifat membantu. P3N Desa hanya dapat membantu masyarakat dalam hal persiapan administrasi pernikahan. Seperti melengkapi formulir dan memeriksa kelengkapan berkas . Mereka juga berfungsi sebagai perpanjangan KUA di tingkat Desa untuk memberikan informasi dan sosialisasi terkait prosedur pernikahan
(Nuryana Kabiro Kab Sukabumi)

More Stories
Sudah Puluhan Tahun Rusak, Jalan Kampung Sirnagalih Belum Pernah Tersentuh Anggaran Pemerintah
Diduga Bawa Minyak Ilegal, Truk Anak Mantan Kades Picu Kebakaran Hebat di Lahan PT Hindoli, Roba Warga Napal Alami Kerugian Ratusan Juta
Viral !! Menu MBG di SDN 01 Babakan Madang Sajikan Buah Busuk dan Roti Berjamur Bagi Siswa