KOTA MANADO, MB1 II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Manado merupakan salah satu instansi yang mengelola alokasi dana infrastruktur pembangunan suatu daerah dan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tersebut di lakukan bersama penyedia jasa (kontraktor) yang mengikuti proses tender.
Dimana kontraktor tersebut layak untuk melakukan suatu pekerjaan berdasarkan pengalaman. Bahwasannya salah satu syarat kontraktor yang memenangi satu tender proyek harus memiliki pengalaman dalam mengerjakan suatu bidang kerja yang akan di kerjakan dan mampu menunjukkan hasil maksimal dengan penuh tanggung jawab.
Penelusuran tim Media Bhayangkara Satu, pada pekerjaan rehabilitasi pemecah ombak taman berkat kota Manado sumber dana APBD tahun anggaran 2025 nomor kontrak : D 03 / pupr / SA 02- 201- 0093/008/VII/2025. Tanggal kontrak : 4 juli 2025. Nilai kontrak : 4.97000.000 (empat miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah). Waktu pelaksanaan : 150( seratus lima puluh) hari kalender. Konsultan Pengawas : CV Jaya Abadi. Penyedia jasa : PT family teknik konstruksi. Terpantau progres dilapangan terus di pacu , agar selesai tepat waktu.
Terpisah Kepala Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kota Manado John Suwu ST melalui pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) selalu mengingatkan kepada penyedia jasa harus Mengutamakan Kualitas pekerjaan dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Terkait pekerjaan rehabilitasi pemecah ombak (breakwater) taman berkat kota Manado, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menegaskan material yang digunakan sesuai spesifikasi teknis yang di isyaratkan dalam dokumen kontrak. Untuk progres selesai Tepat Waktu,” Pungkasnya.
(Tim MB1)

More Stories
BPJN SULUT Fokus Mempercepat Pembangunan M0RR III Tahap IV “Kendalanya Lahan Belum di Bebaskan Seluruhnya”
Pemdes Cikeas Udik Laksanakan Betonisasi Jalan Desa Demi Tingkatkan Akses dan Perekonomian Warga
Dinas PUPR Sulut Kebut Pekerjaan Drainase dan Rabat Beton di Ruas Jalan Ir Soekarno Minut “Optimis Rampung Sesuai Kontrak”