CILEUNGSI – BOGOR, MB1 II Proyek urugan tanah merah di wilayah desa Cileungsi kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor sebabkan dampak lingkungan seperti, debu, kemacetan arus lalu lintas dan juga mengotori jalan akibat tanah yang tercecer berjatuhan dari mobil truk tronton pengangkut tanah. Akibat dampak yang ditimbulkan sangat dikeluhkan para pengguna jalan, Minggu, (2/11/25).
Pantauan MB1 di lokasi, terlihat para sopir truk tronton bermuatan tanah merah itu memarkirkan kendaraannya berjejer di badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan.
“Jalan ini jadi macet. kalau mau jalan harus gantian (satu arah). Sudah jalannya kecil dipakai lagi buat parkir mobil – mobil truk tronton, yang lewat jadi susah,” ujar salahsatu pengguna jalan sebut saja NN kepada MB1
Dirinya juga mengeluhkan dampaknya proyek urugan itu saat cuaca panas polusi debu sangat mengganggu dan jika hujan sambungnya, jalan jadi licin.
“Gegara ada proyek itu pengendara yang lewat jadi kena dampaknya,” Keluhnya.
Dia dan pengguna jalan lainnya berharap agar adanya proyek urugan tersebut tidak lagi membuat pengguna jalan jadi korban imbas terkena dampaknya.
Di lokasi proyek urugan, salah satu pekerja membenarkan adanya komplenan dari para pengguna jalan, akibat tanah yang tercecer dan kemacetan imbas dari proyek tersebut.
“Memang betul tempo hari ada komplenan dari pengguna jalan akibat macet dan jalan kotor,” ujarnya.
Pekerja itu pun mengatakan bahwa tanah urugan yang diangkut truk tronton didatangkan dari beberapa tempat.
“Kalau ini tanahnya bukan dari satu tempat, ada yang dari wilayah jakarta, lulut dan bekasi,” katanya. Minggu, (2/11/25)
Pekerja tersebut yang juga warga sekitar belum tahu pasti lokasi urugan nantinya akan diperuntukkan untuk bangunan apa.
“Kalau gak salah nantinya untuk di bangun gudang,” ucapnya.
Salain dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas proyek urugan itu, terkait perizinan cut and fill pun dipertanyakan.
Saat di konfirmasi Kepala Desa Cileungsi, dirinya (kades) belum bisa memastikan bahwa proyek urugan tersebut sudah menempuh untuk persetujuan (izin) lingkungan sekitar yang dikeluarkan pihak desa setempat.
Bahkan kades sepertinya belum mengetahui akan aktivitas proyek urugan di wilayahnya itu.
“Maaf wilayah desa cileungsi yang dimana ya kang,” ujar Kades, kepada awak media, Minggu, (02/11/25).
Terpisah, Camat Cileungsi saat dikonfirmasi pun serupa, pasalnya terkait adanya kegiatan proyek urugan tanah di wilayahnya, dirinya belum mengetahuinya.
“Saya belum dapat info. Harus kroscek. Paling besok. Ada informasi,” Ucap Camat Cileungsi.
Camat juga berkomentar bahwa kegiatan cut and fill untuk pemerataan lokasi, kata Camat, pihak pengusaha/pemilik lahan harus menempuh perizinan sesuai ketentuan peraturan daerah kabupaten bogor.
“Iya betul… Yg bersangkutan harus punya izin…Tergantung dia mau bikin apa..Misal bikin gudang.. Ya harus ada izin pemanfaatan ruang, PBG dll. Klo desa dan kec kan hanya sebatas persetujuan lingkungan sj. Makanya paling besok di cek,” Tandas Camat Cileungsi, Minggu, (2/11/25)
(Red MB1)

More Stories
LSM KCBI Soroti Lemahnya Pengawasan Apartemen Kaliana Metland dan Penegak Perda Soal Dugaan Prostitusi di Cileungsi
Pohon Tumbang di Ruas Jalan Nasional Wori – Likupang di desa Minaesa, Gerak Cepat Polsek Wori dan Masyarakat Melakukan Pembersihan
Karaoke Queen NL 3 dan Voty Gunung Putri Diduga Langgar Perda, Jual Miras dan Sediakan LC