Desember 4, 2025

GMAK Kritik Keras UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II “Proyek Pemeliharaan Berkala Kota dan Kabupaten Sukabumi

KABUPATEN SUKABUMI, MB1 II Gabungan Mahasiswa Anti Korupsi (GMAK) melayangkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi yang dilakukan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat.

Temuan lapangan yang mereka himpun menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan dengan kondisi nyata di lapangan.

Mahasiswa menilai persoalan ini bukan sekadar isu teknis atau kesalahan kecil dalam pengerjaan, melainkan menyangkut pengelolaan anggaran publik yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.

“Ini uang rakyat. Maka prosesnya harus terbuka. Kami menuntut transparansi penuh terkait realisasi anggaran dan progres fisik di lapangan. Masyarakat berhak tahu hasil pembangunan yang dibiayai dari pajak mereka,” tegas Sekertaris GMAK, Satria pada Jumat (28/11/2025).

GMAK menyebut dugaan permasalahan kualitas pengerjaan proyek jalan bukan pertama kali terjadi. Bahkan, mereka menilai terdapat pola berulang sejak tahun 2020 hingga 2025, khususnya pada proyek-proyek di bawah koordinasi Dinas Bina Marga Wilayah II.

Ruas-ruas jalan yang dikritisi memegang peranan vital sebagai penghubung sektor ekonomi dan pariwisata di Sukabumi. Salah satunya adalah, pemeliharaan berkala ruas Jalan Cibadak – Cikidang – Pelabuhanratu atau Jalan Bhayangkara.

Ruas ini merupakan jalur strategis menuju kawasan pesisir dan banyak dilalui kendaraan logistik maupun wisatawan.

“Kalau masalah ini terus terulang tiap tahun, berarti bukan hanya soal pelaksana di lapangan. Ada tata kelola yang harus dievaluasi. Jangan sampai pembangunan hanya sebatas laporan atas kertas,” cetusnya.

Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan jika kualitas pengerjaan tidak memenuhi standar. Selain pemborosan anggaran, rusaknya jalan berpotensi menambah angka kecelakaan dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

GMAK juga menyebut bahwa pelaporan proyek sering kali dianggap selesai secara administrasi, namun tidak mencerminkan kondisi fisik yang memadai.

Lewat pernyataannya, GMAK mengajukan tiga poin tuntutan utama. Yakni, evaluasi internal menyeluruh terhadap pelaksanaan pemeliharaan jalan oleh instansi pelaksana dan pengawas. Dan Keterbukaan realisasi anggaran, termasuk rincian yang tercantum dalam dokumen surat konfirmasi. Serta penegakan aturan administratif dan perbaikan sistem kerja jika terbukti terdapat penyimpangan prosedural.

GMAK menegaskan bahwa desakan ini bukan serangan personal atau upaya menjatuhkan citra institusi, melainkan bagian dari gerakan moral penyelamatan keuangan negara.

“Kami adalah putra daerah yang peduli pada kualitas pembangunan. Kami mendukung pemerintah, tapi pemerintah juga harus mendukung kepentingan masyarakat dengan keterbukaan,” ucap mereka.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Bina Marga Wilayah II maupun Pemerintah Daerah terkait tuntutan yang dilayangkan GMAK.

Mahasiswa menilai bahwa klarifikasi merupakan langkah penting untuk memastikan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

 

(NURYANA)