Beranda / UMUM / Lahan Kehutanan Digaruk, Penambang Limston Liar di Klapanunggal Bogor Terus Berlanjut, Aph Ditunggu Garcepnya

Lahan Kehutanan Digaruk, Penambang Limston Liar di Klapanunggal Bogor Terus Berlanjut, Aph Ditunggu Garcepnya

KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 // Penambangan liar batuan Limston di Wilayah Klapanunggal Kabupaten Bogor terus berlanjut tanpa rasa takut pada aturan yang berlaku, parahnya lagi, para penambang liar ini bergerilia di lahan kawasan hutan.

Hasil pantauan dilokasi, pada Kamis, (23/4/26) yang berada di Kp. Bagogog Klapanunggal terlihat tebing – tebing bantuan limston dikeruk memakai alat berat yang diprediksi makin lama makin habis. Kemudian, hasil batuan Limston yang dikeruk dinaikkan ke kendaraan dum truk untuk diperjualbelikan.

Saat dikonfirmasi Kepala resort KRPH, Bagja, sepertinya tidak ingin berkomentar apapun terkait lahan Kehutanan digaruk para penambang liar yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan.

Sementara, Erwin, DLH Provinsi Jawa Barat, mengatakan bahwa setiap pengrusakan lingkungan tidak dibenarkan dimanapun tempat kejadiannya.

“DLH Jabar saat ini telah menangani beberapa pengaduan, salah satunya yang terjadi dalam kawasan hutan. Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kehutanan, setiap kegiatan usaha di dalam kawasan hutan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan. Dan apabila tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri. Untuk itu, dalam hal telah terbukti usaha dan/atau kegiatan melakukan pelanggaran, maka dapat ditindak dengan sanksi administratif bahkan dapat dikenai pidana,” Ungkap Erwin.

“Terimakasih informasinya, kita belum cek ke lokasi,” Tutup Erwin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Polres Bogor atas aktivitas pertambangan liar yang dituding melanggar hukum tersebut.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *