Beranda / POLRI / Polres Belitung Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Perairan Membalong

Polres Belitung Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Perairan Membalong

BELITUNG, MB1 // Aparat gabungan dari Polres Belitung bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang timah ilegal jenis ponton suntik di perairan Dusun Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Minggu (03/05/2026) dini hari.

Operasi penertiban dipimpin Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Maulup Irsan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Polairud Polres Belitung AKP MH Muafiqi memerintahkan personel melakukan pengecekan ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan yang terdiri atas personel Sat Polairud, Sat Reskrim, Bag Ops, dan Samapta Polres Belitung, serta Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung tiba di lokasi dan mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh set ponton suntik yang digunakan untuk penambangan timah ilegal. Sejumlah penambang juga diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain tiga unit mesin Louncin 16 PK, satu unit mesin Louncin 7 PK, satu unit mesin Louncin 10 PK, tiga unit mesin Yasuka 25 PK, dan satu unit mesin Yasuka 30 PK. Selain itu, turut diamankan 76 drum, 36 lembar karpet, tujuh sakan, tujuh mata rajuk, serta perlengkapan lain seperti pipa besi dan plastik, selang cobra berbagai ukuran, spiral, jangkar, dan starbuk.

Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung aman dan lancar, serta selesai pukul 06.30. Wib.

Polres Belitung menegaskan akan terus menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin.

 

(RED MB1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *