PANGKALPINANG, MB1 // Polda Bangka Belitung meringkus lima orang debt collector yang diduga melakukan penarikan paksa terhadap 247 unit kendaraan milik debitur di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal para tersangka yang menyembunyikan unit kendaraan hasil tarikan tersebut.
Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Babel. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, para tersangka berinisial TF asal Jakarta, serta EAN, ER, LU, dan AJT yang berasal dari wilayah timur Indonesia.
“Ada lima orang yang diduga sebagai debt collector diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia yang mana ketidak sesuaian dengan surat kuasa serta objek jaminan fidusia milik perusahaan finance,” kata Agus kepada wartawan di Mapolda, Jum’at (15/05/2026).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terhadap tindakan para penagih utang tersebut di lapangan. Petugas kemudian mengamankan delapan orang di kawasan Jalan Tirta Darma Dalam, Kecamatan Bukit Intan, sebelum akhirnya menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan lima orang yang diduga sebagai debt collector kita tetapkan menjadi tersangka dan di tahan di Rutan Mapolda,” tegas Agus.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit mobil yang telah dipasangi pelat nomor palsu. Selain itu, petugas mengamankan lima unit ponsel, satu lempengan besi, serta delapan rangkap dokumen terkait penarikan kendaraan.
“Modusnya, tersangka ini menarik unit dari penerima pengalihan, kemudian disimpan dan disembunyikan, dan tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia,” ujar Agus.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh rangkaian penangkapan dan penyidikan dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan guna menjamin profesionalitas dalam menangani tindak pidana jaminan fidusia.
“Bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang diatur dalam KUHAP. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat melakukan tindakan penangkapan segera terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kabid humas Polda Babel.
Masyarakat kini dihimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya di media sosial. Kepolisian meminta warga mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara akuntabel.
(RED MB1)


















