KABUPATEN BEKASI, MB1 // Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Pangan Nasional (Bapennas) 2026 di desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi mencuat.
Pasalnya, untuk pengambilan bahan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng, keluarga penerima manfaat (KPM) dimintai uang 30 ribu rupiah dengan alasan sebagai bentuk keharusan dan kewajiban.
Beberapa narasumber (KPM) yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebut uang sebesar 30 ribu yang diminta oknum ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) desa Burangkeng berinisial S, diwajibkan dan menjadi keharusan untuk setiap KPM membayar.
Padahal aturannya, bantuan pangan yang diberikan pemerintah seharusnya digratiskan bagi warga tanpa diminta uang untuk menebus bantuan pangan.
“Kita ditagih untuk membayar 30 ribu untuk mengambil bantuan oleh si S, dan itu wajib katanya,” ungkap Narsum kepada MB1, Minggu, (14/6/26).
Narsum juga mengungkapkan bahwa surat undangan yang diterimanya menunjukkan bahwa pembagian bantuan bertempat di desa Burangkeng, Namun faktanya, KPM seolah dialihkan untuk mengambil bantuan yaitu di rumah oknum S tersebut.
“Undangan pengambilan di kantor desa, tapi nyatanya di rumah S,” kata Narsum.
Dugaan pungli yang terjadi pada program bantuan bahan pangan nasional di desa Burangkeng kecamatan Setu Bekasi mendapat kecamanan keras dari tokoh pemuda kecamatan Setu, Abdurohman (Dego Bongkar)
Abdurohman yang disapa akrab Dego Bongkar menyoroti pungli yang terjadi di desa Burangkeng, pasalnya, kata Dego, pungutan semacam itu merupakan bentuk penyimpangan dan pelanggaran hukum yang harus segera diusut.
la menilai bahwa untuk biaya yang harus dibayarkan KPM untuk menerima bantuan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
“Tidak ada dasar hukumnya itu. Bagi siapa pun yang menarik biaya dari penerima bantuan sosial itu terbilang pelanggaran hukum, dikarenakan termasuk pungli,” Ungkapnya.
Dego Bongkar menduga, praktek Pungli tersebut merupakan secara sistematis yang dilakukan para oknum nakal.
“Ini bukan sekadar pungli, ini bentuk perampasan hak rakyat miskin secara sistematis. Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum biar jelas siapa yang bermain di balik praktik kotor ini,” Tegasnya.
la juga mendesak Dinas Sosial Kabupaten Bekasi turun tangan memeriksa alur pendistribusian bantuan pangan nasional di desa Burangkeng Kecamatan setu.
“Negara sudah mengalokasikan bantuan untuk rakyat kecil, jadi jangan malah dijadikan ladang keuntungan bagi para kantong pribadi oknum,” tambahnya Dego.
“Kami minta Aph segera menyikapi laporan pungli yang terjadi, dan segera menangkap para oknum nakal yang bermain,” tutup Dego Bongkar kepada MB1, Minggu, (14/6/26)
(Red MB1)



















