Beranda / HUKUM KRIMINAL / Kasus Pengeroyokan Pekerja Gudang di Cileungsi Picu Sorotan soal Pengelolaan Parkir

Kasus Pengeroyokan Pekerja Gudang di Cileungsi Picu Sorotan soal Pengelolaan Parkir

CILEUNGSI – BOGOR, MB1 // Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Puryanto, pekerja harian di gudang Shopee dan warga Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terus menuai perhatian. Korban mengaku dikeroyok setelah dituduh mencuri sebuah helm di area parkir Telaga Ampera, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, pada Minggu malam (6/7/2026).

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), A. Marpaung, meminta adanya evaluasi terhadap sistem keselamatan pekerja dan legalitas pengelolaan parkir di lokasi tersebut. Menurutnya, dugaan kerja sama dengan pengelola parkir yang belum berizin perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.

Marpaung juga menilai bahwa apabila terbukti terdapat pungutan parkir tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan fasilitas parkir dan retribusi daerah. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Sementara itu, Puryanto menyatakan bahwa tuduhan pencurian terhadap dirinya didasarkan pada rekaman CCTV yang menurutnya tidak menunjukkan bukti yang jelas. Ia mengaku mengalami pemukulan dan penyiraman air panas sehingga menderita luka robek di dahi, pembengkakan pada mata kiri, serta luka bakar di dada dan punggung. Korban menjalani pengobatan secara mandiri di RSUD Cileungsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen gudang Shopee, pengelola parkir, dan kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *