KOTA BEKASI, MB1 // Operasi Brantas Jaya 2026 membuahkan hasil besar. Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk 69 pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat, mulai dari komplotan pencuri kendaraan bermotor hingga pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas.
Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap sedikitnya 77 kasus kriminal yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Namun sasaran utama mereka adalah kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan memadai.
“Sebagian besar pelaku menyasar motor yang diparkir sembarangan, tidak menggunakan kunci ganda, dan berada di lokasi tanpa pengawasan CCTV,” kata Kusumo. Dalam konferensi persnya pada Jumat. (17/7/2026).
Tak hanya beraksi secara spontan, para pelaku diketahui lebih dulu mengamati lokasi target. Mereka memetakan area yang dianggap mudah dieksekusi sebelum melancarkan aksi pencurian.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.
Kasus yang paling menonjol dalam operasi ini adalah pencurian dengan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban. Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan Operasi Brantas Jaya tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal yang masih beroperasi di wilayah Bekasi.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta memastikan lingkungan tempat tinggal memiliki sistem keamanan yang memadai.
Keberhasilan Operasi Brantas Jaya 2026 menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di Kota Bekasi.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat terkait kendaraan yang merasa kehilangan bisa mendatangi langsung ke polres Metro Bekasi Kota. Dengan membawa bukti surat kepemilikan kendaraannya, tanpa dipungut biaya sepeser pun.
(Imron/Red)


















