SALATIGA, MB1 // Menanggapi konferensi pers yang digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Salatiga terkait kasus kematian tragis seorang anak di bawah umur yang awalnya disangkakan akibat penyiraman air keras, Tim Penasihat Hukum dan Keluarga LJA menyatakan keberatan keras atas penetapan LJA sebagai tersangka.
“Kami menilai proses penyidikan berjalan terburu-buru dan mengabaikan fakta-fakta serta alat bukti krusial di lapangan yang justru menunjuk pada penyebab kematian yang berbeda,” Ujar Kornelis Ratu .SH .,CMed.,CPT, Kuasa Hukum LJA kepada Redaksi MB1, Rabu, (22/7/26).
Berdasarkan investigasi mandiri, sambung Cornelis Ratu, kesaksian para saksi kunci, serta analisis bukti digital yang utuh, pihaknya menyampaikan beberapa poin sanggahan dan temuan penting sebagai berikut :
PENYEBAB KEMATIAN
Penyebab Kematian Diduga Akibat Penganiayaan Berat (Stik Golf), Bukan Air Keras. Berdasarkan keterangan beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian, korban meninggal dunia diduga kuat akibat mengalami gegar otak setelah bagian kepalanya dipukul menggunakan stik golf.
“Benturan keras inilah yang diduga menjadi penyebab utama fatalitas korban, bukan akibat cairan asam (air keras),” ujarnya.

MANIPULASI BUKTI VIDEO AMATIR DUGAAN PEMOTONGAN DURASI
Pihak kuasa hukum LJA menemukan bahwa rekaman video amatir yang dijadikan acuan awal oleh penyidik diduga telah dipotong (diedit) oleh oknum tertentu untuk mengaburkan fakta.
“Jika video amatir tersebut dipertontonkan secara utuh dan tanpa sensor, akan terlihat jelas detik-detik terjadinya pemukulan terhadap korban menggunakan stik golf, ”
Video utuh tersebut juga secara transparan memperlihatkan siapa pelaku (oknum) yang sebenarnya melakukan penganiayaan fisik tersebut, yang jelas-jelas bukan klien kami, LJA,”

KEJANGGALAN ALAT BUKTI DALAM KONFERENSI PERS POLRES SALATIGA
Adanya kejanggalan Alat Bukti dalam Konferensi Pers Polres Salatiga, Kami menyayangkan minimnya transparansi dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Salatiga, di mana terdapat dua kejanggalan fatal pada alat bukti yaitu ‘Kepemilikan Air Keras’ Air keras yang dihadirkan polisi sebagai alat bukti di depan media massa nyata-nyata diakui dan terbukti milik sdr Ilham bukan milik LJA.
Mengapa kepemilikan barang ini digeneralisasikan untuk menyudutkan LJA?
Penyembunyian Alat Bukti Utama (Stik Golf) : Mengapa stik golf yang diduga kuat menjadi alat utama penyebab gegar otak dan kematian korban tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut? Hal ini menimbulkan tanda tanya besar apakah ada upaya untuk mengalihkan fokus perkara dari penganiayaan berat ke penyiraman zat kimia.

Pernyataan Sikap Tim Kuasa Hukum LJA
“Kami mendesak Kapolres Salatiga untuk melakukan evaluasi total terhadap penyidik yang menangani perkara ini. Menetapkan seseorang sebagai tersangka atas kasus sekrusial ini secara tergesa-gesa tanpa melakukan uji forensik menyeluruh dan tanpa memeriksa video secara utuh adalah bentuk kelalaian hukum yang fatal. Klien kami, LJA, saat ini menjadi korban dari minimnya ketelitian penyidikan. Kami meminta polisi segera mengusut oknum asli yang memukul korban dengan stik golf seperti yang terlihat pada video utuh.
Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan segera melakukan rekonstruksi ulang secara transparan dengan melibatkan seluruh saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).
Kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh seluruh jalur hukum yang konstitusional demi membersihkan nama baik LJA dan mencari keadilan yang sejati bagi korban anak yang telah meninggal dunia.
(Red)


















