Beranda / UMUM / LSM Kibar Nusantara Merdeka Desak Bupati Sangihe Tinjau Kembali Pengangkatan Staf Khusus, Soroti Etika Pemerintahan dan Kepercayaan Publik

LSM Kibar Nusantara Merdeka Desak Bupati Sangihe Tinjau Kembali Pengangkatan Staf Khusus, Soroti Etika Pemerintahan dan Kepercayaan Publik

SANGIHE – SULUT, MB1 // Ketua Bidang Intelijen LSM Kibar Nusantara Merdeka, Ekman Katilahe, mendesak Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk segera meninjau kembali keputusan pengangkatan seorang Staf Khusus Bupati yang berdasarkan dokumen yang beredar diduga pernah menjalani pidana. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh etika pemerintahan, moral kepemimpinan, dan kepercayaan masyarakat.

Ekman Katilahe menegaskan bahwa seorang Staf Khusus merupakan figur yang melekat dengan kepala daerah dan menjadi bagian dari wajah pemerintahan. Karena itu, pengangkatan pejabat tersebut harus mempertimbangkan integritas, rekam jejak, dan kepatutan di mata publik.” Ucapnya Kamis (30/7/2026)

“Kami meminta Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengevaluasi dan meninjau kembali keputusan tersebut. Seorang pejabat yang berada di lingkaran strategis kepala daerah harus mampu menjadi teladan serta menjaga marwah pemerintahan. Kepatutan dan etika publik tidak boleh diabaikan, karena itu orang yang pernah di hukum pidana tidak bisa diangkat sebagai staf khusus bupati sebab aturan dan syarat pengangkatan.” Tegas Ekman Katilahe.

Untuk itu, LSM Kibar Nusantara Merdeka menilai bahwa meskipun seseorang yang telah menjalani pidana dapat memperoleh kembali hak-hak sipilnya sesuai ketentuan hukum, namun pengangkatan ke jabatan strategis tetap harus mempertimbangkan standar etika dan kepantasan, terutama jika jabatan tersebut berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat.

“Jabatan publik bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal legitimasi moral. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa setiap kebijakan pengangkatan pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.

LSM Kibar Nusantara Merdeka juga mengingatkan bahwa Bupati memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap orang yang dipercaya menduduki jabatan strategis benar-benar memiliki rekam jejak yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Menurut Ekman Katilahe, apabila pengangkatan tersebut tetap dipertahankan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik, maka akan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip good governance, akuntabilitas, dan pemerintahan yang bersih.

“Kami tidak sedang menghakimi masa lalu seseorang. Namun kami berbicara mengenai standar etika bagi pejabat yang mewakili kepala daerah. Pemerintahan yang baik harus dibangun di atas kepercayaan publik, bukan sekadar memenuhi syarat administratif,” ujarnya.

LSM Kibar Nusantara Merdeka meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersikap terbuka kepada masyarakat mengenai dasar pertimbangan pengangkatan seseorang menjadi staf khusus dan sebagai Ketua Dekopinda kabupaten Kepulauan Sangihe apabila ditemukan alasan yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.

“Jabatan adalah amanah. Ketika etika dipertanyakan, pemerintah wajib memberikan jawaban kepada rakyat. Sebab, kepercayaan publik adalah modal utama dalam membangun pemerintahan yang berwibawa,” tutup Ekman Katilahe.

 

 

 

( Tim Media Bhayangkara Satu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *