Beranda / UMUM / Biro Hukum Pemprov Kep. Babel gandeng ​LKBH Belitung Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Desa Air Selumar

Biro Hukum Pemprov Kep. Babel gandeng ​LKBH Belitung Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Desa Air Selumar

BELITUNG, MB1 // Biro Hukum Pemprov Kep. Bangka Belitung menggandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kantor BPD Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Jumat (04/09/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, para ketua RT/RW, para kadus serta masyarakat setempat, khususnya warga dari kalangan kurang mampu.

​Penyuluhan ini digelar guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, memberikan edukasi terkait akses bantuan hukum, serta memperluas wawasan mengenai ketentuan perundang-undangan yang baru diberlakukan di Indonesia yakni Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan mengenai hukum pertanahan.

​Dalam sambutannya, Kepala Desa Air Selumar, Mahdani, menyampaikan apresiasi mendalam atas terselenggaranya kegiatan edukatif ini. Menurutnya, pemahaman hukum sangat krusial bagi warga desa dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua LKBH Belitung, Dr. Heriyanto, S.H., M.H., CPM., mengajak para peserta untuk memperhatikan materi yang akan disampaikan dan selanjutnya aktif berdiskusi. Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk mengerti hak-hak konstitusinya dalam hal mengakses Bantuan Hukum secara Gratis sesuai Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, serta mengenai Hukum Pertanahan.

​Rangkaian Sesi Pemaparan Materi

​Sesi I : Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015, disampaikan oleh narasumber M. Arif Febrianto, S.H., yang dalam paparan materinya menyampaikan mengenai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Perda ini menjadi payung hukum dan wujud hadirnya negara khususnya Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam menjamin hak masyarakat miskin atau kelompok kurang mampu di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memperoleh kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) saat menghadapi permasalahan hukum. Melalui Perda tersebut, masyarakat miskin berhak mendapatkan penanganan perlindungan hukum secara cuma-cuma (gratis), baik melalui jalur litigasi (persidangan) maupun nonlitigasi.

​Sesi II : Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disampaikan oleh narasumber Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H., yang dalam materinya menjelaskan mengenai substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai peraturan dasar yang mengatur perbuatan pidana secara materiil di Indonesia, mencakup larangan dan sanksinya. Indonesia kini memberlakukan KUHP Nasional Baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 yang memuat aturan umum kejahatan, pelanggaran, hingga pengakuan terhadap hukum adat (living law). Pengesahan KUHP baru ini didasari kebutuhan pembaharuan hukum yang selaras dengan perkembangan zaman, teknologi, serta kondisi sosial-politik terkini, mengingat KUHP lama buatan negara belanda yang telah digunakan selama lebih dari 104 tahun di Indonesia sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang berkembang di negara Indonesia.

​Sesi III : Hukum Pertanahan, disampaikan oleh narasumber Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes., yang dalam materinya memaparkan mengenai Hukum Pertanahan dengan menyoroti berbagai isu yang kerap terjadi di kawasan Belitung, seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria akibat tumpang tindih kebijakan, serta kelemahan administrasi pertanahan masa lalu yang memicu sengketa diantara warga masyarakat. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan upaya penataan kembali sistem pertanahan oleh negara yang mencakup aspek pemanfaatan, pengelolaan, dan pengawasan tanah guna menciptakan keadilan serta pemerataan bagi masyarakat.

​Melalui pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini, LKBH Belitung berharap masyarakat Desa Air Selumar dapat memahami akan pemahaman tentang hukum.

 

 

(Red MB1) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *