Beranda / PERISTIWA / Coco Garden Akan Tutup Jalan Lingkar Klapanunggal, Masyarakat Tuntut Fasos dan Fasum Kesepakatan Bersama Terdahulu

Coco Garden Akan Tutup Jalan Lingkar Klapanunggal, Masyarakat Tuntut Fasos dan Fasum Kesepakatan Bersama Terdahulu

KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 // Pihak Perumahan Coco Garden yang rencananya akan mengeksekusi dengan cara menutup akses jalan lingkar Klapanunggal di wilayah desa Kembang Kuning dan desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor berujung membuat masyarakat geram, Pasalnya, akses jalan Lingkar Klapanunggal itu dahulunya sudah diserahkan menjadi Fasos untuk kepentingan akses masyarakat.

Rencana eksekusi penutupan ruas Jalan Lingkar Klapanunggal oleh pihak Coco Garden, mulai memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat menyangkut riwayat tanah, dasar kepemilikan, batas objek eksekusi, hingga status akses yang selama ini digunakan masyarakat.

Perkara tersebut kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA menerbitkan surat undangan rapat koordinasi tertanggal 8 September 2026 kepada Kepala BPN Bogor II.

Surat bernomor 2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026 itu menjadwalkan rapat koordinasi pada Jumat, 11 September 2026 di Kantor Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam surat tersebut dicantumkan dasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 30 Juli 2026, Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi, juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda, juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda.

Objek yang disebut dalam dokumen berkaitan dengan SHGB Nomor 101/Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, atas nama PT Cipta Makmur Lestari.

Namun, satu hal penting harus ditegaskan: surat tersebut merupakan undangan rapat koordinasi, bukan bukti bahwa penutupan jalan sudah dilaksanakan. Teknis, waktu dan tahapan pelaksanaan eksekusi tetap memerlukan penjelasan resmi dari pihak pengadilan.

Di tengah proses hukum tersebut, masyarakat justru mendorong agar persoalan tidak berhenti pada siapa yang menang atau kalah dalam sengketa.

Warga meminta riwayat dan dokumen pertanahan dibuka secara terang agar publik mengetahui bagaimana posisi sebenarnya dari lahan yang kini dikaitkan dengan rencana penutupan jalan.

Seorang warga yang memahami sejarah kawasan, yang dalam pemberitaan ini disebut Udin, mempertanyakan asal-usul SHGB Nomor 101 sekaligus dokumen yang berkaitan dengan akses jalan.

“Kami sebagai masyarakat Klapanunggal dan Kembang Kuning menanyakan warkah SHGB Nomor 101 Desa Kembang Kuning, asalnya dari mana, dan juga jalan tersebut,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ. Warga juga mempertanyakan dokumen site plan kawasan Coco Garden serta status fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Kami juga mempertanyakan fasos dan fasum Coco Garden. Sekarang tiba-tiba Pengadilan Cibinong mau eksekusi, dasarnya dari mana?” lanjutnya.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut jalan yang selama ini tidak sekadar menjadi jalur keluar-masuk kawasan, tetapi telah dimanfaatkan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak pengembang Coco Garden Residence memiliki klaim bahwa lahan yang akan menjadi objek penutupan merupakan aset perusahaan.

Namun di sisi lain, masyarakat menyebut terdapat dokumen kesepakatan yang berkaitan dengan penggunaan lahan sebagai akses jalan untuk kepentingan masyarakat.

Jika dokumen tersebut benar-benar ada, maka publik tentu berhak mengetahui siapa yang menandatangani, kapan dibuat, apa isi kesepakatannya dan bagaimana kedudukan hukumnya terhadap status tanah maupun proses eksekusi.

Di sinilah persoalan menjadi semakin serius, sebab, apabila terdapat perbedaan antara dokumen kepemilikan, kesepakatan penggunaan lahan, site plan, status PSU, dan kondisi faktual di lapangan, maka seluruh dokumen tersebut perlu diuji dan dijelaskan oleh instansi yang berwenang.

Jalan Lingkar Klapanunggal Sudah Bertahun Tahun Jadi Akses Masyarakat

Seorang tokoh masyarakat setempat menilai keberadaan jalan tersebut memiliki arti strategis bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi warga.

“Jalan itu sudah puluhan tahun digunakan warga dan akses ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk menunjang perekonomian serta aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar,” katanya.

Kekhawatiran warga semakin besar apabila penutupan dilakukan sementara tidak tersedia akses pengganti yang memadai.

Karena itu, persoalan ini bukan hanya mengenai siapa pemilik lahan, melainkan juga bagaimana memastikan masyarakat tidak kehilangan akses vital akibat proses eksekusi.

Sebelumnya, Kepala Desa Klapanunggal juga disebut pernah menyampaikan adanya penolakan masyarakat terhadap rencana penutupan jalan tersebut.

“Banyak warga Klapanunggal dan warga Desa Kembang Kuning menggunakan jalan itu. Jika ditutup, saya pastikan warga akan menggelar aksi demo menolak rencana tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut perlu kembali dikonfirmasi mengenai waktu dan konteks penyampaiannya. Namun, substansinya menggambarkan bahwa persoalan akses jalan berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial apabila tidak diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka.

Pengadilan Negeri Cibinong dan BPN Bogor II Disorot

Masyarakat membutuhkan penjelasan yang bukan sekadar administratif, tetapi mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai status tanah dan status jalan.

Publik setidaknya menunggu kejelasan mengenai:

1. Bagaimana riwayat penerbitan SHGB Nomor 101 Desa Kembang Kuning?

2. Apa dasar dan batas pasti objek yang akan dieksekusi?

3. Apakah ruas jalan yang digunakan masyarakat benar-benar masuk dalam objek eksekusi?

4. Bagaimana kedudukan dokumen kesepakatan yang disebut berkaitan dengan penggunaan lahan sebagai akses jalan?

5. Bagaimana status site plan serta fasos dan fasum kawasan Coco Garden Residence?

6. Jika penutupan benar-benar dilakukan, siapa yang memastikan akses masyarakat tetap tersedia?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum. Justru sebaliknya, semakin besar dampak sebuah eksekusi terhadap masyarakat, semakin penting pula transparansi mengenai dasar dan objek eksekusinya.

Masyarakat tidak membutuhkan polemik tanpa ujung. Mereka membutuhkan dokumen, penjelasan dan kepastian.

Sebab ketika sebuah jalan yang digunakan masyarakat selama bertahun-tahun berada di tengah sengketa lahan, persoalannya tidak lagi cukup dijawab dengan klaim sepihak.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Cibinong, BPN Bogor II, PT Cipta Makmur Lestari maupun manajemen Coco Garden Residence terkait substansi sengketa, dokumen kesepakatan dan teknis eksekusi belum diperoleh secara lengkap.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kehati-hatian dalam pemberitaan.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *