Beranda / HUKUM KRIMINAL / Upaya Pengiriman Puluhan Karung Pasir Timah Berhasil di Gagalkan Polres Belitung

Upaya Pengiriman Puluhan Karung Pasir Timah Berhasil di Gagalkan Polres Belitung

BELITUNG, MB1 // Sebanyak 79 karung pasir timah diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung dari sebuah truk Mitsubishi Fuso di Jalan Sijuk, Desa Air Rembikang, Kecamatan Sijuk, Senin (28/09/2026) malam.

Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Belitung dalam memberantas aktivitas pertambangan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan pasir timah pada malam hari.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik mengatakan informasi tersebut diterima polisi sekitar pukul 23.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Tipidter langsung bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8934 OI.

Disekitar truk tersebut, polisi menemukan tujuh orang yang kemudian diamankan.

Mereka yakni Toyo yang disebut sebagai koordinator, Rudi selaku sopir, serta lima orang lainnya yang disebut sebagai kuli angkut, yakni Dimas, Merza, Heri, Tri Maulana, dan Yoni.

“Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, anggota kami mendapati sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8934 OI beserta tujuh orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Martuani.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truk dan menyisir area di sekitar lokasi.

Di dalam bak truk tersebut, polisi menemukan 12 karung berisi pasir timah. Tak berhenti di situ, petugas menyisir area semak-semak yang tak jauh dari posisi truk dan kembali menemukan tumpukan 40 karung timah, serta 27 karung lainnya di titik yang berdekatan.

“Total keseluruhan barang bukti pasir timah yang berhasil kami amankan berjumlah 79 karung,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, saudara Toyo selaku koordinator mengakui bahwa aktivitas pengangkutan pasir timah tersebut adalah ilegal dan tidak dilengkapi dengan perizinan resmi. Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, rencananya 79 karung pasir timah tersebut akan diselundupkan dan dibawa menyeberang ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu, Pegantungan.

Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Fuso dan 79 karung pasir timah telah diamankan di Mapolres Belitung, Rabu (30/09/2026).

Pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung terus melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk memeriksa saksi-saksi secara intensif dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengusut tuntas rantai peredaran timah ilegal tersebut.

 

 

(RED MB1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *