KABUPATEN BEKASI MB1 // Pilkades Setiadarma Kecamatan Tambun menyisakan persoalan. Keterangan yang diperoleh menyebutkan salah seorang calon kades dinilai cacat administrasi (ijasahnya diragukan keasliannya).
Persoalan inipun di laporkan ke pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan juga DPRD Bekasi dan juga Kejari Bekasi.
Keterangan yang diperoleh menyatakan calon kades Setiadarma, yang dilaporkan tersebut berinisial BB (No 1 ). BB tercatat dalam DPT dan memiliki hak pilih, padahal yang bersangkutan diduga belum berdomisili selama 6 bulan berturut-turut di Desa Setiadarma, namun tetap dimasukkan sebagai pemilih oleh panitia.
Selain itu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai tidak akurat karena proses pencoklitan oleh RT/RW diduga tidak turun langsung ke rumah-rumah warga. Hal ini disinyalir ada warga yang sudah meninggal dunia tercatat dalam DPT.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum gabungan dari Calon Kades No 2, Calon Kades No 3, dan Calon Kades No 4.
Nurkholis majid SH dan patner Wahyu Haryadi, SH, kuasa hukum yang beralamatkan di Jln mataram ruko podium A19 Taman Cibiru Lippo Cikarang Lantai 1 Cibatu Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jabar 17550, mengatakan permohonan keberatan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk menjaga marwah demokrasi desa, menjamin proses pemilihan yang berintegritas, serta memastikan bahwa hasil Pemilihan Kepala Desa Setia Darma benar-benar lahir dari kehendak bebas masyarakat tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun praktik yang bertentangan dengan hukum.
” Jadi bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan pemohon sebagai calon Kepala Desa,” Kata Nurkholis Majid SH , Pada Sabtu (2/10/26).
Para pemohon, kata Nurkholis Majid SH, memandang setiap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh guna memastikan apakah pelanggaran tersebut mempunyai keterkaitan dan pengaruh terhadap keabsahan proses serta hasil pemilihan.
Kuasa hukum para calon menilai hal tersebut dapat memicu permasalahan dan harus segera diselesaikan agar Pilkades berjalan jurdil.
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Pilkades Desa Setiadarma dan Calon No 1 BB belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(YOM)


















