KOTA BEKASI, MB1 // Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Bekasi membantah keras pemberitaan di salah satu media online yang mengarahkan tuduhan terkait dugaan pungutan liar (pungli), jual beli Surat Keputusan (SK), hingga pemberhentian anggota secara sepihak.
Jajaran pengurus DPC GRIB Jaya Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh narasi yang diembuskan oleh narasumber anonim dalam pemberitaan tersebut adalah fitnah keji, tidak berdasar, dan mencemarkan nama baik Ketua DPC serta nama organisasi.
Sebut Pemberitaan Sepihak dan Rusak Marwah Organisasi
Saat dikonfirmasi, pihak DPC GRIB Jaya Kota Bekasi menyatakan keberatan atas narasi yang dibangun tanpa uji informasi yang sah dan dinilai tendensius.
Pihaknya menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya permintaan “setoran”, “uang jago”, pungutan pengadaan seragam dan KTA yang tidak resmi, hingga setoran dari instansi pemerintah maupun swasta adalah 100% tidak benar.
“Seluruh narasi yang diembuskan oleh oknum narasumber tersebut merupakan tuduhan yang direkayasa untuk merusak citra pimpinan dan memecah belah soliditas internal DPC GRIB Jaya Kota Bekasi. Tidak ada itu yang namanya setoran-setoran atau jual beli SK PAC seperti yang dituduhkan,” tegas Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, M. YUSUF P. NASUTION, S.H., dalam keterangan resminya pada Kamis (15/10/2026).
Terkait penataan keanggotaan dan kepengurusan, DPC GRIB Jaya Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh kebijakan organisasi senantiasa mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Langkah tegas atau sanksi organisasi yang dijatuhkan kepada oknum tertentu murni disebabkan oleh pelanggaran kedisiplinan, pencemaran nama baik organisasi, dan aturan internal, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Pengurus tanggal 7 Oktober 2026, bukan karena persoalan pribadi.
Badan Pengurus DPC GRIB Jaya Kota Bekasi juga menepis klaim bahwa keanggotaan GRIB Jaya di Kota Bekasi mengalami penyusutan drastis. Hingga saat ini, jajaran kepengurusan di tingkat Cabang (DPC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan Ranting tetap solid dan beraktivitas sebagaimana mestinya.
Bawa ke Jalur Hukum, Laporkan ke APH serta Dewan Pers
Menanggapi pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan publik tersebut, Kabid Hukum DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, Sugeng Rianto, S.H., M.H., menyatakan sikap tegas untuk mengambil langkah hukum penuh.
Pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas laporan resmi untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polrestro Bekasi Kota maupun Polda Metro Jaya, serta Dewan Pers.
Langkah hukum ini membidik oknum narasumber penyebar narasi fitnah serta pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami tidak akan tinggal diam atas upaya pembusukan karakter (character assassination) terhadap Ketua DPC GRIB Jaya Kota Bekasi dan organisasi. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melempar fitnah tanpa bukti di media,” tegas Sugeng.
Selain pelaporan pidana ke APH, DPC GRIB Jaya Kota Bekasi juga berencana mengadukan media yang memuat tuduhan sepihak tersebut ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan berita (cover both sides).
Seruan Tetap Kondusif dan Solid
Di akhir keterangannya, DPC GRIB Jaya Kota Bekasi mengimbau seluruh kader, pengurus PAC, Ranting, dan jajaran anggota di seluruh wilayah Kota Bekasi agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta terus merapatkan barisan.
“Marwah organisasi dan kehormatan pimpinan adalah harga diri yang wajib kami jaga bersama. Kami mengimbau seluruh anggota untuk tetap fokus berbuat hal positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara, terkhususnya di Kota Bekasi, dan menyerahkan penanganan kasus fitnah ini sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Red)



















