KABUPATEN BANDUNG, MB1 // Operasional klub olahraga Panadios Padel di tengah proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menuai sorotan. Warga mempertanyakan dasar hukum operasional serta pengawasan yang dilakukan Satpol PP dan dinas terkait.
Kanit Satpol PP Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten bandung, Ana Sumarna, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan survei ke lokasi dan proses perizinan masih berjalan. Sejumlah dinas terkait juga disebut telah melakukan survei.
Menanggapi hal tersebut, ER, perwakilan pemuda warga Pasawahan, meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar hukum Panadios Padel tetap beroperasi ketika proses perizinan masih berlangsung.
“Jika PBG masih diproses, apa dasar hukum operasionalnya? Kami juga mempertanyakan tindak lanjut pengawasan yang telah dilakukan,” ujar ER.
Ia menilai dugaan pembiaran oleh Kanit Satpol PP Kecamatan Dayeuhkolot perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan dokumen resmi. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah telah dilakukan pemeriksaan lanjutan, pemberian teguran, atau langkah penegakan aturan sesuai kewenangan.
ER mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung, Satpol PP, dan dinas teknis terkait membuka informasi mengenai status perizinan, hasil survei lapangan, serta persyaratan yang wajib dipenuhi pengelola.
Hingga persoalan ini mendapat penjelasan resmi, dugaan pembiaran tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Pengelola Panadios Padel juga perlu memberikan keterangan mengenai dokumen perizinan dan dasar operasional usahanya.
“Penjelasan yang transparan penting untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah daerah,” pungkas ER.
(Roby/Jabar)



















