Juni 27, 2025

Terkesan Tertutup, Ketika Di Konfirmasi Dugaan Penyelewengan APBDes Tahun 2023 Pemdes Gunungtua Kecamatan Cijambe No Coment

KABUPATEN SUBANG – MB1 II Sudah menjadi hak masyarakat desa Gunung tua Kecamatan Cijambe kabupaten Subang untuk mendapat informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, baik itu pelaksanaan pembangunan desa, maupun pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Penguasa anggaran harusnya sadar ketika melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat Desa, sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p), namun UU di atas masih dianggap Vakum oleh Pemdes Gunungtua Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang.

Faktanya, apa yang disampaikan oleh narasumber (red) kepada tim lipsus pada awal bulan Februari 2024 lalu, terkait regulasi realisasi APBDes Gunungtua tahun 2023 yang sarat Penyelewengan agar bisa di sampaikan melalui media sosial, justru dianggap tidak penting bagi KPA.

Melalui dana APBN/APBD/APBD – P Pemerintah Pusat/Provinsi dan Kabupaten, Mensubsidi berbagai sumber dana untuk Desa Gunung tua sebagai Garda Pembangunan terbawah di Pemerintah Desa, agar Infrastruktur sarana prasarana dan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor menjadi lebih baik.

Tahun 2023 lalu Pemerintah mensubsidi berbagai sumber anggaran yang di transfer melalui Global APBDes Gunungtua, sebesar Rp. 2.142.022.086.

Harapan warga masyarakat desa Gunung tua agar Kuasa pengguna anggaran dapat mengklarifikasi menjelaskan kemana anggaran dibawah ini diperuntukkan, seperti : PAD Rp.0, DD Rp. 1.041.999.000, PBH. Rp. 105.042.486, ADD Rp. 546.246.600, Banprov Rp. 130.000.000, Bankeu Rp.318.734.000 PBK.

Adapun Alokasi Khusus dana desa 3 % untuk operasional kantor desa, kordinasi perjalanan dinas Kades, untuk kerawanan sosial masyarakat, promosi desa bidang Seni budaya Olahraga dan Reward bagi prestasi masyarakat desa Rp. 31.259.970. sumber DD APBN untuk 1 Tahun Anggaran, kegiatannya banyak menyalahi aturan prioritas penggunaan DD.

Dugaan menduplikasi Laporan Administrasi LPJ dibuat se-olah – olah 100 % sedangkan dalam DRK kami, Realisasi di rekayasa pelaporan nya oleh Kordinator PPKD Sekdes dan dibantu Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan Dan Kasie Kaur lainya yang ada di Desa.

Indikasi manipulasi LPJ dan RAB di Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian/peternakan/perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk Jalan usaha Tani yang bersumber dari DD Rp. 200.000.000, diduga jadi ajang bancakan Pemdes Gunungtua.

Karena mekanisme pangan desa terselubung disinyalir tidak melalui musyawarah desa Khusus ( Musdesus ), menurut sumber (red) program di atas sarat penyelewengan tidak ada mengedepankan musyawarah mufakat.

Tidak Mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 Tahun 2018, tentang Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tatakelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Hal lainnya bahwa Laporan Pertanggung Jawaban LJP tahun 2023 tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan tetap dibuat 100 % LPJ nya direkayasa Fiktip dalam Pembuatan Laporan LPJ APBDES Tahun 2023, Pelaporan Lpj Ini di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, dan dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDES Tahun 2023 dan di Setujui di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran .

Beberapa kegiatan dibawah ini diduga sarat KKN dan penggelembungan anggaran seperti operasional kantor desa yang menyerap Rp. 71.771.654 Add, dan Rp. 31.259.970 DD. Belanja insentif tunjangan Kelola tanah bengkok Rp.22.100.000 PBK. Belanja aset perkantoran desa Rp.4.220.000 ADD dan Rp.31.259.970 DD.

Termasuk belanja rehab kantor desa Rp.79.250.000 PBP, Pos kesehatan desa Rp.10.500.000 PBK, pos kesehatan posyandu desa Rp. 22.700 000 PBK dan Rp. 16.750.000 PBK, pembangunan jalan desa sebesar Rp. 145.139.600 DD + Rp. 325.000.000 DD, diduga pemdes Gunungtua rekayasa RAB dan LPJ nya.

Tanda kutip ungkap narasumber red ada indikasi mark up anggaran mengalir ke KPA dan perangkat desa di pembangunan jalan lingkungan Rp.100.000.000 DD, Rp. 44.000.000 DD, pembangunan jalan usaha tani Rp.100.000.000 DD. Belanja fasilitasi sampah Rp.47.091.645 PBK. PHBI Rp.10.000.000 ADD. Peternakan Rp.50.000.000 DD. Giat Peningkatan Kapasitas perangkat Desa Rp.50.000.000 DD + Rp.5.000.000 PBH. Belanja adanya bencana di desa Rp.40.000.000 DD, + Rp.40.599.400 DD.

Adakah Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD, oleh Pemdes kepada Warga Masyarakat Desa, seharusnya PAD itu dimaksimalkan dan di optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Ekstrim di Desa baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa dan Pembinaan LKD Desa.

Hingga berita realisasi APBDes Gunungtua tahun 2023 ini tayang, pemdes Gunungtua tidak ada memberikan hak klarifikasi apapun, termasuk kuasa pengguna anggaran yang sulit di temui awak media.

Warga masyarakat Desa Gunungtua meminta agar APH Kabupaten Subang dan Provinsi Jabar untuk turun melidik berbagai kegiatan yang bersumber dari berbagai anggaran realisasi APBDes tahun 2023 lalu, menurut sumber Tim Pendamping Desa, Binwas Kecamatan DPMD dan Inspektorat Kabupaten Subang dianggap lemah dalam pengawasan, diduga berkolaborasi dengan Pemdes Gunungtua Kecamatan Cijambe kabupaten Subang.

 

 

 

 

(Heti_Tim)