September 19, 2024

Diduga Kurangnya Pengawasan, Lagi – Lagi proyek Jalan Paving Blok di Desa Suluan Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Tanpa Papan informasi

MINAHASA – SULUT, MB1 II Pembangunan Infrastruktur yang lebih baik adalah harapan semua pihak termasuk warga Desa SULUAN kecamatan TOMBULU Kabupaten MINAHASA, namun kejanggalan pekerjaan proyek pembangunan jalan PAVING BLOK di Desa Suluan di sorot warga, Pasalnya Diduga kurangnya pengawasan sehingga pekerjaan proyek ini tanpa di pasang papan nama proyek, sekaligus disinyalir tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait realisasi anggaran pemerintah.

Hal tersebut dikatakan oleh Arthur Kandores Warga kecamatan Tombulu kabupaten Minahasa kepada wartawan Mediabhayangkarasatu.com Senin, (6/5/202).

Lanjut Kandores yang kesehariannya sebagai wartawan senior menuturkan, bahwa semestinya pihak penyedia jasa atau kontraktor harus transparan dengan memasang papan informasi di lokasi proyek.

“Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek/ memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ucapnya.

Diakhir percakapan, Kandores menambahkan sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan dari instansi pengadaan barang dan jasa diduga tidak memonitoring proyek tersebut, selain itu menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaannya.

“Bahwa pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” terangnya.

Hingga berita ini di muat untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pengadaan barang dan jasa dalam hal ini pejabat pembuat komitmen ( PPK ) sangat sulit ditemui.

 

 

 

(Johanis)