KABUPATEN TANGERANG, MB1 II Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri ( YLPK PERARI) membantu memberikan jasa bantuan hukum kepada ibu Julaeha atas perbuatan keji oknum rentenir harian yang diduga memeras dengan bunga tinggi atas pinjamannya selama bertahun-tahun hingga tujuh ratus juta lebih.
Surat kuasa hukum dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners yang bernomor : 0100/SRT.SOM/H.S/PARTNERS/V/2024 atas perihal surat peringatan pertama (SOMASI 1) yang ditujukan kepada oknum rentenir (YL) di Jl. K.H. MAHMUD RAYA RT.001/04 NO.14 JAKARTA SELATAN untuk segera mengembalikan uang lebih dari sisa pinjaman klien nya yang berjumlah Rp. 35 juta menjadi bunga uang yang fantastis sebesar Rp.726 juta lebih dari tahun 2018 hingga 2024.
” Berdasarkan Klien Kami ( In Cassu JULEHA) Pada tahun 2018 Klien kami meminjam uang dengan nominal sebesar Rp.35.000.000.00; ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dikurang administrasi sebesar Rp.525.000.00; ( Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan meminjam lagi sebesar Rp.70.000.000.00;(Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan pinjaman sebelumnya yang sebesar Rp.35.000.000.00; ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) sudah dikembalikan/ lunas, jadi sisa hutang Sdri. JULAEHA sebesar Rp.35.000.000.00; ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah),” terang Hefi Irawan S.H kepada NATADEMOKRASI di ruangan kerjanya, Selasa, 4 Juli 2024.
Ditambahkan, ketum YLPK PERARI ini bahwa kami selaku kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama HEFI SANJAYA & PARTNERS, ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM. Memberikan Jasa Bantuan Hukum Kepada : JULAEHA (selanjutnya disebut sebagai klien)
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0013/SK/K.H/H.S & Partners/V/2024, Tertanggal 30 Mei 2024 ( Terlampir) yang telah meminta Perlindungan Hukum atas hutang piutangnya dengan IBU YULI, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Menyatakan “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen” dan Sesuai Pasal 4 huruf “e” Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Menyatakan Setiap konsumen berhak mendapatkan advokasi perlindungan sengketa konsumen secara patut.
“Berdasarkan Hal-hal Tersebut diatas, maka bersama ini kami memperingatkan (S0MASI) untuk IBU (YL) mengganti Kerugian Yang Anda Perbuat sebesar Rp.691.812.500;( Enam Ratus sembilan Puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); “dalam waktu selambat-lambatnya selama tiga hari sejak surat ini diterima,” tegas Hefi.
Bahwa apabila saudari/ IBU YULI tidak melaksanakan tuntutan kami sebagaimana telah diuraikan diatas berarti IBU YULI bertanggung jawab secara hukum, maka kami dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, melaporkan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kejahatan teror/Ancaman kekerasan, Pasal 365 KUHPidana dan Pemerasan 368 KUHPidana Jo Rentenir bunga berjalan adanya intervensi atau tukang tagih / Debcolector yang mengakui dari IBU YULI, dan secara Perdata mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1367 KUHPerdata pada Pengadilan Negeri di manapun yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(SUKIRNO)
More Stories
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok
Korupsi Proyek Rp30,49 Miliar, Kejati Babel Jerat Pejabat dan Rekanan BWS