TANJUNGPANDAN, MB1 II Sidang lanjutan gugatan PT. Trisandi Putra Pratama (PT. TPP) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan semakin menarik perhatian publik. Sidang yang telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak ini mengungkap berbagai kejanggalan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) antara PT. TPP dengan PT. Startama Xinergy Indonesia. Sabtu (15/6/2024).
Pada sidang sebelumnya, tepatnya tanggal 14 Juni 2024, Suranto selaku Manager Operasional PT. TPP memberikan kesaksian yang menyoroti ketidakberesan dalam PJB tersebut. Ia menjelaskan bahwa perjanjian tersebut dilakukan dalam kondisi yang tidak wajar, yaitu di rumah sakit saat Direktur PT. TPP, almarhum Tris Hendarta, sedang terbaring lemas karena sakit dan diinfus.
Suranto juga menyoroti ketidakjelasan objek yang diperjualbelikan dalam PJB tersebut. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Induk Nomor 0005 seluas 14,8 hektar yang terdiri dari rumah konsumen kredit dan cash sebelumnya sudah dijual dengan nilai Rp. 2 miliar, yang jauh di bawah nilai pasar berdasarkan NJOP Rp. 394.000 per meter persegi.
Menurut Suranto, fakta persidangan dan pemeriksaan di tempat menunjukkan bahwa PT. Startama Xinergy Indonesia hanya membeli aset PT. TPP seluas 3,2 hektar. Suranto menekankan bahwa Notaris Indrayana Hyerianto yang membuat Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut telah melakukan kesalahan fatal.
“Harga jual beli tanah tidak boleh di bawah NJOP dan luas yang dijual belikan harus tercantum dengan jelas. Namun, dalam kasus ini, notaris mencantumkan harga Rp. 2 miliar tanpa menyebutkan luas tanah yang dijual. Ini sangat tidak masuk akal karena aset tersebut telah menjadi milik konsumen dengan nilai keseluruhan sekitar Rp. 56 miliar,” tegas Suranto.
Sidang kembali dilanjutkan pada 11 Juni 2024 dengan menghadirkan Edi Sofyan, mantan pemilik Toko Bangunan SPW, sebagai saksi dari pihak tergugat. Edi mengungkapkan bahwa dirinya mendapat kuasa notarial dari PT. TPP melalui Notaris Indrayana Hyerianto untuk mengambil sertifikat dan dokumen penting lainnya di Bank BTN Cabang Pangkalpinang.
Namun, Edi Sofyan menduga bahwa surat kuasa tersebut adalah asli tapi palsu (aspal). Ia juga mengaku tidak memahami isi surat kuasa tersebut dan menyatakan bahwa PT. TPP memiliki hutang sebesar lebih dari Rp. 3 miliar kepadanya tanpa kontrak resmi, hanya berdasarkan kepercayaan dengan almarhum Tris Hendarta.
Muhammad Siban, pengacara PT. TPP, menyatakan bahwa jalannya sidang sangat dinamis dan lancar. Menurutnya, keterangan saksi-saksi semakin menguatkan adanya kecerobohan dan kelalaian pihak tergugat dalam perjanjian jual beli yang dilakukan di rumah sakit.
“Keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak semakin memberikan keyakinan adanya kecerobohan dan kelalaian yang dilakukan oleh pihak tergugat. Ini akan menjadi poin penting dalam kesimpulan kami nanti,” ujar Siban.
Namun, proses persidangan yang sudah menguras waktu dan energi ini dinodai oleh dugaan ancaman terhadap klien mereka, Gewa Augustian, komisaris PT. TPP sekaligus penggugat.
Ancaman tersebut disampaikan melalui telepon oleh seseorang berinisial Al yang meminta Gewa mencabut berita yang muncul di salah satu media online.
Al mengancam akan melaporkan dan membuat susah Gewa jika permintaannya tidak dipenuhi. Padahal, Gewa mengaku tidak tahu-menahu dan tidak terkait dengan berita tersebut.
Muhammad Siban mengecam tindakan ancaman ini dan menegaskan bahwa para pihak sebaiknya menahan diri hingga persidangan selesai.
“Sebaiknya para pihak menahan diri sampai persidangan ini selesai dan tidak membuat masalah baru. Proses hukum harus berjalan dengan jujur dan transparan,” tegas Siban.
Di tengah dinamika persidangan yang intens, kehadiran saksi-saksi dari kedua belah pihak memberikan gambaran lebih jelas tentang perjanjian jual beli yang dipertanyakan.
Suranto dan Jasa Setiawan alias Jebong dari pihak penggugat serta Edi Sofyan dan Didi dari pihak tergugat memberikan keterangan yang saling bertentangan namun memperkaya informasi yang diperlukan oleh hakim untuk mengambil keputusan.
Keterangan dari pihak penggugat berfokus pada kejanggalan dalam proses perjanjian, seperti kondisi Direktur PT. TPP yang sedang sakit saat menandatangani perjanjian di rumah sakit dan ketidakjelasan luas serta nilai objek yang diperjualbelikan.
Sementara itu, pihak tergugat melalui kesaksian Edi Sofyan mengungkap adanya kuasa notarial yang diduga aspal dan transaksi tanpa kontrak resmi yang dilakukan berdasarkan kepercayaan.
Dalam konteks hukum yang sedang berjalan, ancaman terhadap Gewa Augustian menjadi isu serius yang menciderai integritas proses persidangan.
Ancaman tersebut menunjukkan adanya upaya eksternal yang mencoba mempengaruhi jalannya sidang. Menanggapi hal ini, Muhammad Siban menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan fokus pada pencarian kebenaran.
Sidang lanjutan ini diharapkan bisa membawa kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan, tanpa intervensi atau ancaman yang dapat mencederai keadilan.
Pengungkapan kebenaran dalam kasus ini menjadi tujuan utama yang harus diutamakan, di tengah segala dinamika yang terjadi.
Dengan begitu, publik dapat melihat bagaimana hukum ditegakkan dan keadilan diberikan, terutama dalam kasus yang melibatkan nilai aset yang sangat besar dan kompleks seperti ini.
Sidang berikutnya diharapkan akan semakin memperjelas duduk perkara dan memberikan dasar yang kuat bagi hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
Sementara saat berita ini dipublish redaksi jejaring media KBO Babel masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT. Startama Xinergy Indonesia terkait keterangan dari kuasa PT.TPP pada sidang lanjutan gugatan PT. Trisandi Putra Pratama (PT. TPP) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Sumber. (KBO Babe)
More Stories
Aliran Minyak Illegal Diduga Cemari Sungai Salah Satu Desa di Kecamatan Batang Hari Leko
Toko Jual Obat Gol G di Jati Kramat Kota Bekasi Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum?
Buntut Pengeroyokan Wartawan, Polisi Berhasil tangkap Bos toko obat