NGANJUK – JATIM, MB1 II Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si.,membenarkan bahwa gabungan anggota Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Gagor telah melakukan penangkapan kepada seorang laki – laki inisial WS (37) warga Desa Sirapan, Madiun, Jum’at (28/6/2024).
Ia ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian battery di salah satu Tower BTS yang berada di Desa Petak, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk pada hari Kamis, 27 Juni 2024, diketahui sekitar pukul 18.30 Wib. Penangkapan WS dilakukan saat tersangka sedang melakukan aksinya.
“Kami menerima laporan dari petugas Tower mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Tower BTS. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berusaha mengambil battery,” ujar AKBP Muhammad.
Kapolsek Bagor IPTU Sugino, S.H., mengungkapkan bahwa dari penangkapan WS tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 cell baterai VRLA merk Shoto type 6-FMX-170, motor pelaku, serta 2 obeng jenis tespen. Saat ini, WS telah diamankan di Polsek Bagor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“”Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas IPTU Sugino.
(Yahmin )
More Stories
Ahli Waris Brata Ruswanda Hadirkan Saksi Kesultanan dalam Sengketa Tanah 10 Hektar Di Jalan Padat Karya
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok