September 21, 2024

Dugaan Rekayasa RAB dan LPJ APBDes Mekarrahayu Tahun 2023,, Hanya dijawab Oleh LPM Kades No, Coment

KABUPATEN BANDUNG, MB1 II Bau tidak sedap di regulasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung tahun 2023 masih terhendus dimata warga masyarakat selaku penerima program dan manfaat.

Tahun 2023 lalu, total Penerimaan APBDes Mekarrahayu Kecamatan Margaasih cukup menggiurkan untuk setingkat Kabupaten Bandung, di angka sebesar Rp.3.579.343.400.

Sumber anggaran pendapatan belanja Desa Mekarrahayu tersebut di atas hasil hitungan dari PAD. Rp.10 .000.000 PAD / DLL 0 Rupiah, Bumdes 0 Rupiah, DD Rp. 1.522.722.000, PBH Rp. 288.544.500, ADD Rp.1.533.076.900, PBP Rp. 130.000.000, Adapun realisasi Alokasi Khusus Dana Desa 3 % diserap untuk Operasional Kantor Desa, untuk kordinasi perjalanan dinas Kades, untuk kerawanan sosial masyarakat, untuk promosi desa bidang Seni budaya dan olahraga juga Reward Bagi prestasi Masyarakat Desa dana yang bersumber dari DD APBN sebesar Rp. 45.681.660, untuk 1 tahun Anggaran.

Indikasi disampaikan oleh narasumber red bahwa uang di ambil sekaligus oleh Kaur Keuangan di setorkan langsung Ke Kades, padahal alokasi tersebut untuk 1 tahun anggaran dan Realisasinya harus Berdasarkan kebutuhan Isidentil per bulan Per Kegiatan urgenitas situasi dan kebutuhan Desa.

Beberapa kegiatan menurut Informasi sumber red yang diduga menyalahi Aturan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dalam laporan Administrasi LPJ nya di 5 Bidang APBDes tersebut adalah, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pembangunan Masyarakat Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bidang Kebencanaan dan Darurat Mendesak Desa.

Rencana anggaran biaya (RAB) diindikasikan lpjnya dibuat di atas harga pasar, ada beberapa kegiatannya yang menyalahi aturan prioritas penggunaan dana desa, diduga Laporan Administrasi LPJ nya di Buat se – olah-olah 100 % , diduga realisasi di buat rekayasa pelaporan nya oleh Kordinator PPKD Sekdes di Bantu oleh Pelaksana Kegiatan Kaur Keuangan dan Kasie Kaur juga Staf lainya yang ada di Desa.

Program Khusus 20 % Dana Desa untuk Program Penguatan Pangan di Desa bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Pengolahan pangan lainya termasuk Jalan usaha Tani, dana desa terserap Rp. 300 .000.000, kemana dana yang sangat fantastik ini digunakan oleh Pemdes Mekarrahayu untuk Desa yang sudah tidak ada lagi Pertaniannya.

Mekanisme Ketahanan pangan Desa mestinya wajib melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD dan Tokoh Masyarakat RT/RW, Tokmas, Toga, Katar, LPMD, diduga tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Tata kelola Keuangan Desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Sedangkan Pelaporan Lpj Itu di Buat oleh Kordinator PPKD Sekdes dan Unsur Pelaksana kegiatan Kasie dan Kaur PPKD Desa, yang dibantu Tim TPK Desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan Belanja Realisasi APBDes tahun 2023 di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Bagaimana dengan PAD Mekarrahayu yang hanya di laporkan sebesar Rp.10.000.000, yang menurut sumber kru Mb1 selama ini ada Musdes Khusus PAD di laporkan Kepada Masyarakat Desa dan di jembatani oleh BPD, dan hanya segelintir masyarakat saja yang mengetahui adanya PAD Desa dan Peruntukannya.

Apakah masyarakat menikmati PAD Desa atau hanya Segilintir masyarakat Pendukung dan golongan pro Kades saja, Karena Point utama PAD Desa adalah : Untuk Kesejahteraan masyarakat Desa menyeluruh bukan hanya sepihak Kades perangkat Desa dan golongannya, Pengentasan kemiskinan Ekstrim di Desa, Bantuan Pendidikan bagi siswa putus Sekolah, Bantuan Pemberdayaan, Pembinaan masyarakat, dan Pembangunan Ber keadilan juga Bantuan lainya sesuai kewenangan lokal musyawarah Desa.

Hal lainnya yang menjadi tandatanya warga masyarakat kontra ke Pemdes Mekarrahayu, apakah selama Ini Anggota BPD, Pendamping Desa, Binwas Kecamatan betul – betul melakukan memonitoring semua Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2023.

Terus bagaimana dengan Kadus, LPMD, sebagai salah satu Tim TPKD desa apakah mereka di libatkan dalam pekerjaan Infrastruktur Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa, serta mengetahui adanya Realisasi realisasi semua Kegiatan Desa tersebut.

Pemdes Mekarrahayu diduga manipulasi laporan Lpj Operasional Kantor Desa ATK Listrik dan lain-lain yang disinyalir tidak transparan, Pelaporannya ADM Lpj nya diduga banyak Mark up pembelanjaan, bahkan sebagian terindikasi tidak di Belanjakan Anggarannya.

Lpj banyak yang diduga di rekayasa se olah – olah 100 % sudah di laksanakan realisasinya padahal kenyataanya, terindikasi terjadi kong kalingkong, mengingat setiap RAB kegiatan dalam sistim keuangan Desa sudah ada di masukan pembelanjaan ATK biaya Umum dan lain-lain.

Indikasi double anggaran dan rekayasa peruntukan dari ADD sebesar Rp. 133.449.700, PBH sebesar Rp. 3.251.800, ADD Rp. 20.000.000, ADD Rp. 2.000.000, PBH Rp. 2.050.000, DD 3% terserap sebesar Rp. 45.681.660 untuk Bantuan operasional Pemdes dari Dana Desa APBN, Rata – rata Desa Melakukan Pengambilan Full Selama 1 Tahun atas Inisiatif Kades yang di Instruksikan ke Sekdes dengan Kaur Keuangan, padahal Itu Anggaran Isendentil per kegiatan urgenitas per-setiap Bulan.

Pemeliharaan kantor Desa yang menyerap ADD Rp. 1.000.000 dan PBP Rp.19.350.000, Belanja Profile Desa SDGS Prodeskel – Epdeskel – Data kemiskinan, TPK diduga tidak Transfaran dalam kegiatan tersebut dan hasil pendataan nya tidak ada untuk apa saja anggaranya, Dana Desa terserap Rp. 65.000.000 dan ADD terserap Rp. 20.000.000.

Biaya Rehab sarana pra sarana kantor balai Desa yang di duga banyak mark up harga barang dan TPKD disinyalir menikmati Cashback dari Pembelanjaan barang ADD diserap sebesar Rp.1.000.000 PBP terserap Rp.19.350.000, bukan ka Dana Desa di hindari untuk membangun Bale Desa yang berada di lokasi Desa, karena menyalahi prioritas Dana Desa, Jangan sampai salah kaprah peruntukan prioritas Dana Desa.

Belanja Musdus dan Musdes hingga menguras dana PBH sebesar Rp. 17.592.700, Pelayanan Sosial Dasar.

Apakah bantuan PAUD di terima tanpa Potongan, giat PAUD Desa oleh Bunda PAUD Istri Kades ADD terserap sebesar Rp. 15.000.000, dan sebesar Rp. 1.500.000 menyerap ADD.

Menelik program Posyandu Desa dan POLINDES Desa untuk semua RW di Desa oleh istri Kades Ketua PKK apakah istri Kades mengetahui anggaran tersebut dibawah ini, dan betulkah anggaran dibawah ini terealisasikan sesuai dengan pagu anggaran.

Hingga menyerap DD Rp. 64.800.000, Kia KB Rp. 8.000.000 dari DD, untuk Lansia Rp. 5.000.000 serap ADD, Rp. 1.000.000 serap PBH, Penyuluhan Bumil dari DD Rp. 12.000.000, Balita Rp. 12 .000.000 serap DS, Stunting serap DD Rp. 57.600.000, Honor KPM sebesar Rp. 9000.000.

Hal lain nya yang dikutip dari narasumber red untuk Sarana POS POLINDES Taman, sarana Posyandu DD terserap sebesar Rp. 160.091.000, Pemberian makanan tambahan PMT, kepada berapa penerima manfaat Balita untuk Percepatan penurunan stunting Desa juga menganggarkan DD Rp. 57.600.000, Prasarana Umum serap PBH Rp. 5.000.000.

Aliran dana untuk Pelatihan Desa Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum Desa, dipertanyakan berupa Pelatihan apa Kegiatannya oleh Tim TPKD, hingga ada aliran untuk Belanja Anggaran PBH sebesar Rp. 12.000.000.

Belanja PBHN Giat seni budaya keagamaan, berupa seperti apa Giat Pelaksanaan dan Festival Adat hingga serap PBH Rp. 50.000.000 dan ADD Rp. 1.000.000, Giat Katar apakah selama ini Katar menerima langsung tanpa potongan anggaran, sedangkan PBH terserap Rp. 5 000.000.

Giat LPMD, apakah selama ini di terima langsung oleh LPMD tanpa potongan ADD terserap Rp. 15.000.000, Belanja Pkk oleh Ibu Kades sebagai Ketua PKK, apakah di terima langsung oleh Istri Kades, dan apakah mengetahui anggaran tersebut, cukup menggiurkan Dana PBH Rp. 50.000.000, Kampung KB menyerap ADD Rp. 1.000.000.

Cukup besar, Penyertaan Modal BUMDes dan apakah Lembaga Bumdes menerima tanpa potongan atau seperti apa regulasi nya DD Mekarrahayu tahun 2023 terserap Rp. 65.000.000, apa Unit usaha BUMDes nya saat ini, tidak ada transparansi nya “”pungkas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita MB1 ini.

Program Pangan Desa min pagu 20 % dari Dana Desa Rp 304 .544.400 diserap dari dana Desa, lagi dipertanyakan apa saja Kegiatan nya untuk Desa Mekarrahayu yang sudah semi kota tersebut, Mekanisme nya pun dipertanyakan terindikasi tidak melalui Musyawarah Desa Khusus, Bersama BPD dan tokoh untuk arah kebijakan program Ketahanan Pangan nya, baik bidang pertanian dan peternakan ataupun jalan khusus usaha Tani dan Irigasi Khusus pertanian, tapi tetap harus ada untuk program Lumbung Pangan Desanya.

Evaluasi hasil Ketahanan pangan tahun Anggaran sebelumnya menurut sumber tidak Kepada Kelompok Pangan Desa,

tercatat hanya di Realisasikan dari sumber Dana Desa, kemana anggaran nya, hingga sebesar Rp 304.544.400 dari dana Desa.

Dukungan Penanaman permodalan Bumdes / Umkm, Bumdes Rp. 65.000.000 masih menjadi teka teki.

Indikasi merekayasa RAB penggelembungan anggaran di belanja Bidang Pembangunan Masyarakat Desa Pembangunan Pengerasan Jalan Desa, Pemukiman, gorong gorong, Drainase, TPT, Irigasi, Air Bersih, Rutilahu, Sarana Pra Saran Infrastruktur di Normalisasi Saluran Drainase menyerap DD Rp. 30.000.000.

Pengerasan Jalan Desa dan Jalan Lingkungan, Informasi yang kami dapat ada dugaan penyelewengan anggaran di pembangunan Rabat Beton RW. 11, 15, 16, 17, 24, sangat fantastis DD terserap sebesar Rp. 209.509.000, Sedangkan di RW. 02, 06, 20, 21, 27, dana Desa diserap sebesar Rp. 91.551.000.

Jalan Desa gorong-gorong Drainase Rp. 69.544.940 menyerap DS, Pembangunan Rutilahu serap PBK Rp. 80.000.000.

Fasilitasi pengadaan Air Bersih Desa dipertanyakan dimana titik pembangunan nya dan Berapa Penerima Manfaat masyarakat pra sejahtera nya, mengingat Anggaran nya cukup Besar di RW. 18, RW. 23, dana desa sebesar Rp. 90.000.000 dari PBK sebesar Rp. 15.000.000.

Lalu tata cara Pengadaan barang dan Jasanya apakah melakukan lelang kepada pihak ke 3 atau lelang sederhana di tunjuk toko nya langsung, karena aturan barjasnya sesuai Perbup pengadaan barjas Kabupaten, belanja di atas 60 jt harus melalui lelang kepada 3 Toko penyedia barang dan jasa.

Indikasi kuat, ungkap sumber dari Semua Pekerjaan Bidang Pembangunan Desa yang Fantastis anggaran nya tersebut ,, tapi pada tahun 2023 lalu jumlah masyarakat yang terlibat di pembangunan Padat Karya Tunai Desa, tidak ada transparansi Berapa orang dalam Persentase minimum HOK PKTD nya.

Sesuai UU No. 06 tahun 2014 tentang Desa dan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik untuk daftar hadir pekerja PKTD harus transparansi, LPMD Desa di libatkan dalam Pembangunan nya, BPD juga harus Memeriksa dan Memonitoring Pekerjaan tersebut, sesuai aturan Permendagri.

Yang tidak kalah menarik, pertanyaan warga yang kontra terhadap kepemimpinan H. Iip, dan selalu menjadi Pemerhati Desa, Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji, Insentif LPMD, Insentif RT dan RW, Insentif Kader PKK, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa.

Itu kan merupakan Merupakan Program Prioritas Pemerintah Pusat kepada Desa yang harus lebih di perhatikan oleh Desa, tapi Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa.

Terindikasi Pemdes Mekarrahayu hanya Mementingkan yang ada untungnya saja Cashback harga Barang serta bebagai keuntungan Keuntungan Dari Cashback pengadaan barang material Pembangunan dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa, mestinya jadi Pejabat dan Perangkat harus tau Membangun bukan hanya Melaksanakan Pembangunan Infrastruktur Desa belaka, melainkan Membangun Pemberdayaan manusia dan SDM seutuhnya.

Agar kedepan masyarakat Desa tidak ada yang tertinggal dan terbelakang dalam Ilmu pengetahuan & tehnologi ” No one life behind ” mengutip perkataan menteri Desa PDTT DI medsos, tapi sebaliknya Program skala prioritas lainya sangat di abaikan, diduga Desa dengan unsur kepentingan pribadi golongan dan unsur Kesengajaan mencari Keuntungan Semata.

Rabu tanggal 03 Juli 2024,, Redaksi Mb1 sempat ketemu H. Iip Saripulloh, S.Sos, walaupun kata Stafnya beliau sedang istirahat karena habis dari Rumah Sakit,, tapi kebetulan beliau ada di belakang, hingga akhirnya beliau memanggil Dadang Darmawan Ketua LPM untuk mengklarifikasi terkait realisasi APBDes tahun 2023 yang sarat KKN.

Klarifikasi pertama Dadang Darmawan Ketua LPM ke Redaksi Penasakti.com kalau di Desa Makarrahayu yang di kedepankan adalah Power, semua disini ada kekompakan, nada kurang senang dengan kedatangan Penasakti.com sempat terlontar oleh beliau.

Jawaban terkait untuk operasional Pemdes 3 % itu kewenangan Kades, Pelaksana TPK itu tergantung Kades yang menunjuk mau siapapun, selama ini kegiatan sudah berjalan sesuai dengan UU desa, saya hanya pelaksana lapangan, dan untuk masalah ketahanan pangan PAD dan lain-lain itu tetap kewenangan Kades., pungkas Dadang Ketua LPM, sekali lagi saya sampaikan terkait realisasi PAD itu kewenangan Kantor, karena saya adalah Mitra Desa.

Namun sangat disayangkan sebagai seorang pejabat Desa, yang mestinya ada Statment tentang apa yang di konfirmasi oleh Redaksi Penasakti.com, sebagian di jawab oleh Ketua LPM di hadapan Kades Mekarrahayu, selebihnya kata Dadang itu hak Kades untuk menjawab, tapi beliau No, Coment.

 

 

 

(Red MB1)