CURUG KEMBAR – SAGARANTEN – SUKABUMI, MB1 II Kekerasan pemukulan terhadap wartawan berinisial ( I ) pada Senin (28/10/2024) selesai secara kekeluargaan, karena mengingat antara pelaku dengan korban saling mengenal akrab.
Korban ( I ) yang berprofesi sebagai wartawan di dampingi pimpinan redaksinya dari salah satu perusahaan media online, datang ke Polsek Curugkembar, kamis (31/10/2024) untuk mengadakan musyawarah dengan pihak pelaku (A).
Sebagaimana yang sesuaikan dengan Restorative Justice, dalam musyawarah tersebut tentunya ada beberapa poin dari hasil musyawarah.
Pertama, pelaku (A) meminta maaf kepada korban ( I ) atas ke-khilafan dan tindakan kekerasan yang sudah dilakukannya dan A tidak akan melakukan hal serupa lagi (tindakan kekerasan melanggar hukum) terhadap i atau ke siapapun.
Korban ( I ) memaafkan dengan sepenuh hati atas permohonan maaf pelaku ( A ) atas tindakan kekerasan yang di lakukan oleh (A) kepadanya.
Kedua, yaitu korban ( I ) tidak akan menuntut secara hukum atau apapun atas tindakan kekerasan ( A ) kepadanya,dan korban ( I ) tidak akan ada dendam apapun terhadap ( A ) murni memaafkan atas tindakan pelaku terhadapnya.
Pihak kepolisian Polsek Curugkembar diwakili Kanit Reskrim, membenarkan adanya musyawarah antara pelaku ( A ) dengan korban ( I ) pihak kepolisian tentunya kembali kepada pihak korban yang inisiatif sendiri memaafkan kan atas tindakan sodara (A) kepadanya.
Dan surat berita acara kesepakatan bersama pihak pelaku ( A ) meminta maaf kepada korban ( I )korban memaafkan dan tidak akan menuntut secara hukum yang berlaku dan korban mencabut laporan polisi nya,” tegasnya.
(Abo/Ibrahim)

More Stories
Diduga Jadi Korban Penyekapan, Seorang Remaja di Bekasi Dapat Pendampingan Psikologis
Proyek Japek II Dinilai Abai Standar Keselamatan, Diduga Picu Insiden Tewaskan Tiga Anak
Proyek Urugan di Desa Cileungsi Sebabkan Dampak Lingkungan, Pengguna Jalan Mengeluh, Perizinan Dipertanyakan?