CIANJUR, MB1 II Bertempat di Pengadilan Negeri Cianjur, telah berlangsung Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satsamapta Polres Cianjur, Kamis (07/11/24).
Berkas perkara tipiring yang ditangani tersebut adalah pelaku penjual minuman keras (miras).
Dalam proses Sidang Tipiring tersebut Pengadilan Negeri Cianjur menyatakan bahwa terdakwa RG (22) dan B (39) dinyatakan bersalah menjual minuman keras serta menjatuhkan hukuman berupa denda Rp.95.000.
Hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan Barang bukti ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk dilakukan pemusnahan barang bukti.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kasatsamapta AKP Yudistira menyampaikan bahwa sidang tipiring ini adalah bagian dari proses hukum dan selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Selain itu, Kapolres Cianjur juga menekan kepada personil agar memberantas habis peredaran miras dan menindak para pelaku di Kabupaten Cianjur agar membuat jera.
(Edison Sagala)
More Stories
Bayu P, Kadis Diskominfo Beltim, Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Siapkan Bukti
Pengedar obat Tramadol dan Heximer Berkedok toko Kelontong di Desa Tambun Kec Tambun Selatan Kab Bekasi, masih Berjualan Bebas, Aph diminta Tertibkan
Ketua Panitia Pilkades Bersaksi Di Pengadilan Pada Sidang Kedua Dalam Kasus Pemalsuan Ijazah Di Desa Amin Jaya