KABUPATEN SUBANG, MB1 II Masyarakat Desa Sukahurip Mengeluhkan perihal jembatan Cilamatan yang kini sudah dapat di akses kembali namun terdapat pembatasan kapasitas muatan, yakni kini hanya bisa di lalui oleh kendaraan yang mengangkut muatan berkapasitas 5 Ton saja.
Sementara itu, sebagian besar masyarakat Desa Sukahurip mayoritas adalah Petani, namun terdapat juga Pengusaha Ternak Ayam, Kayu, dan lainnya.
Terpampang dalam papan informasi proyek anggaran tersebut bersumber dari dana APBD dengan total nominal anggaran mencapai Rp. 996.190.000 dengan judul Penanganan dan Rehabilitasi Jembatan Jalan Bantarsari Sukahurip, nomor kontrak :600.110-JB.07/Bid.Jemb- DPUPR/ SP/VI/2024. Dilaksanakan Oleh CV Restu Indah. Selasa, (19/11/24)
Menurut penuturan salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengeluhkan soal adanya pembatasan kapasitas muatan dan sangat merasa dirugikan.
“Kenapa harus ada pembatasan kapasitas muatan? Untuk apa ada dibangunkan kembali jembatan tersebut kalo ujung ujungnya seperti ini? Sama juga bohong!!! Tolonglah kami meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Subang agar segera turun tangan dan selesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut beliau menambahkan, “Coba fikirkan bagaimana nasib Pengusaha Ternak, Kayu & Sebagainya, untuk membawa pakan nya pun terhitung kurang lebih bermuatan hibgga 8 ton, ya sekarang begini saja mobil yang membawa hotmix atau aspal pun minimal kalo tidak salah kisaran 7, sekian ton/ 1 mobil, apakah Pemerintah tidak memikirkan dampak daripada pembatasan muatan tersebut? Kan sudah ada jembatan masa iya kita masih harus menggunakan akses jalan lain?! Kepada Pemerintahan Kabupaten Subang tolong dengarkan keluhan kami ini, tolong agar segera turun tangan dan selesaikan perkara ini dengan tidak saling merugikan satu sama lain,” pungkasnya.
Sementara itu dengan beredarnya isu akan adanya pembatasan kapasitas muatan, disisi lain Kepala Desa Bantarsari akan memblokade jalan desa nya yang sejak awal pembangunan jembatan tersebut diakses oleh warga Desa Sukahurip dan Cikadu.
“Waduuh, bisa anda lihat sebelum jembatan tersebut sudah bisa diakses kembali pun jalan desa kami menjadi rusak, lantas siapa yg akan bertanggung jawab untuk memperbaikinya? Warga masyarakat kami pun sering sekali mengeluh lantaran kini jalannya menjadi rusak akibat dampak pembangun jembatan tersebut, bayangkan saja pengusaha ternak sekali jalan mengangkut pakan itu mencapai 8 ton melintasi desa kami, lama kelamaan hancur lah! Jadi kesimpulannya saya mewakili masyarakat Desa Bantarsari menolak keras apabila nanti kendaraan kendaraan besar yang bermuatan 5 ton keatas menggunakan kembali akses jalan Desa kami, kalo perlu kami akan blokade/portal,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim belum berhasil mengonfirmasi Kabid Jembatan karena ketika itu sedang tidak ada di tempat.
(D.Junaedi)
More Stories
Kecamatan Citereup Lakukan Monev DD Dan ADD Tahap I Di Desa Gunung Sari
Kepala Desa Teluk Majelis beserta Staff Jajaran Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim 2025 – 2030
Pemerintah Desa Beserta Staff Kuala Lagan Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim Periode 2025-2030