JAKARTA BARAT, MB1 II Berkedok kios pinggir jalan yang berada di Jl. Atang Sanjaya, Jakarta Barat diduga jual obat daftar G, seperti obat tramadol dan heximer yang mengandung zat psikotropika bebas beroperasi pengedarannya tanpa tersentuh hukum, pada Senin, (13/1/25).
Hasil pantauan investigasi awak Mediabhayangkarasatu.com (MB1) di lokasi, banyak dari kalangan anak remaja yang membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara bebas. Padahal, obat daftar “G” sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Obat Gol G, seperti tramadol dan heximer yang mengandung zat psikotropika jika dikonsumsi aktif, dampak negatifnya berefek dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Serta dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan yang tinggi (kriminalitas) khususnya dikalangan remaja, seperti aksi tauran maupun genk motor.
Saat ditelusuri awak Mediabhayangkarasatu.com di kios menjual obat Gol G tersebut didapati informasi bahwa pemilik kios bernama Zaki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari polsek setempat. Banyak dari kalangan warga sekitar meminta kios yang menjual obat gol “G” seperti itu segera diberantas habis oleh pihak kepolisian.
(Ferry)
More Stories
FI, Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi di Jebus: Kasus Masih Dikembangkan
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok
Korupsi Proyek Rp30,49 Miliar, Kejati Babel Jerat Pejabat dan Rekanan BWS