Juni 28, 2025

Dugaan Penganiayaan Aksi Main Hakim Sendiri, Berujung Laporan Polisi

KOTA BEKASI, MB1 II Lukman Hakim, Paman Dari Korban Yang Berinisial ADMFS (18 Tahun), Melaporkan Kasus Dugaan Tindakan Main Hakim Sendiri Yang Menimpa Keponakannya Ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Laporan Tersebut Terdaftar Dengan Nomor Lp/B/191/1/2025/Spkt/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Lukman Hakim mengungkapkan bahwa Kejadian ini bermula ketika korban keponakannya dan teman-temannya tidak terlibat dalam tawuran, namun tiba-tiba dipanggil oleh sejumlah pemuda ke kantor RW setempat.

“Di sana, keponakan saya dan beberapa temannya mengalami dugaan kekerasan, mereka dieksekusi hingga disundut,” ungkap Lukman pada kamis (30/1/2025).

Dia mengaku ketika melihat kondisi keponakannya yang sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan dan kesehatan akhirnya melakukan langkah hukum.

“Hari ini kita membuat laporan terkait kekerasan terhadap keponakan saya. Mereka tidak ikut tawuran, namun tetap menjadi korban.”katanya.

Lukman menegaskan pentingnya keadilan dalam kasus ini. Ia berharap penegak hukum dapat menindak pelaku secara adil.

“Karena ini sudah di luar jalur, mereka main hakim sendiri,” ujarnya.

Ia sangat terpukul oleh kejadian tersebut dan menyayangkan bahwa seharusnya ada tindakan preventif dari pihak RT atau RW setempat setelah kejadian.

“Seharusnya, mereka dipanggil dulu, dikumpulkan, orang tuanya dan diajukan ke pihak yang berwenang untuk diadili sebelum dibawa ke Polres. Ini yang saya sayangkan,” tegasnya.

Lukman berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mendorong langkah-langkah untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri di masa mendatang.

Ia berharap setelah visum, kasus ini dapat kembali ditangani oleh pihak kepolisian untuk memberikan keadilan bagi keponakan dan teman-temannya.

“Berharap penegak hukum dapat memproses kasus ini dengan se adil adilnya Agar keadilan dapat ditegakkan, dan tindakan serupa tidak terulang lagi di kemudian hari, ” pungkasnya.

Sebelumnya peristiwa Kasus dugaan penganiayaan (persekusi) di kantor Pos Rw 01 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 02.30 malam.

 

 

 

(Imron R)