Beranda / PERISTIWA / Pelayanan Administrasi Pertanahan Desa Cikahuripan Klapanunggal Tidak Transparan, Warga Harus Kehilangan Tanahnya?

Pelayanan Administrasi Pertanahan Desa Cikahuripan Klapanunggal Tidak Transparan, Warga Harus Kehilangan Tanahnya?

KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 // Pelayanan administrasi pertanahan di desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor dirasa merugikan warga, pasalnya saat warga meminta letter C atas hak atas tanahnya, pihak pegawai desa tidak memberikan yang menjadi hak warga tersebut. Hal ini diungkapkan Natta (60) warga Kp Cibeber 2 Desa Cikahuripan kepada MB1, Senin, (13/4/26)

“Saat saya minta letter C tanah saya dan itu tidak diberikan, kata sekretaris desa saat ditemui, akan dicari dahulu, terlebih dikarenakan sudah terjadi jual beli dan peralihan hak, jadi saya tidak punya hak lagi,” ujar Natta.

Mendengar perkataan sekretaris desa (Sekdes) Cikahuripan bahwa tanahnya sudah dijual belikan, Natta tercengan dan merasa kecewa, pasalnya, kata Natta dirinya belum pernah menjual belikan tanahnya itu, tetapi sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

“Saya membelinya dari pak Omin sekitaran tahun 2001 sampai detik ini tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun,” ujarnya.

Natta menduga ada kejahatan pihak – pihak tertentu yang mengambil alih paksa tanahnya itu, dan berani memalsukan berkas untuk mengalihkan haknya itu.

“Kalaupun benar ada berkas transaksi jual beli, saya pastikan itu dipalsukan,” katanya.

Natta mengatakan pada saat tanah tersebut dibelinya, dirinya langsung membuatkan berupa segel desa yang pastinya tercatat di administrasi pertanahan di kantor desa.

“Segel desa milik saya hilang, makannya saya minta letter c ke pihak desa, tapi tidak dikasih, ini kan ada apa,” herannya.

Karna rasa penasaran, Natta dan beberapa anaknya, mencoba mencari informasi terhadap status tanah miliknya itu, karna dirasanya banyak kejanggalan terlebih pihak desa seperti menutupinya.

“Usut punya usut ternyata tanah saya sudah di klaim oleh HS, bahkan sudah terbit sertifikat hasil program ptsl yang desa adakan,” ucapnya.

Natta mengaku bahwa tanah seluas 143 meter persegi miliknya itu, kini telah beralih kepemilikan HS yang bertambah luas menjadi 243 meter persegi. Padahal, sepengetahuan Natta, HS hanya memiliki luasan tanah hanya 100 meter persegi.

Natta menceritakan, pada tahun 2023 saat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berlangsung, Natta mengaku sempat didatangi oleh pihak desa bersama RT/RW dan Sekdes untuk proses pengukuran tanah. Namun, ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan untuk adanya perubahan kepemilikan.

“Saya tunjukkan batas tanah saya. Bahkan saya sudah bilang jangan sampai dibalik nama. Tapi sekarang justru sudah jadi sertifikat atas nama orang lain,” tegasnya.

Natta dan keluarga berharap pihak desa harus lebih transparan terhadap pelayanan yang diberikan kepada setiap warganya yang membutuhkan baik informasi maupun administrasi terkait pertanahan.

Dirinya menyesalkan sikap pihak desa yang tidak transparan dalam pelayanan, dia meminta kepada pemerintah kabupaten bogor untuk lebih menindak tegas terhadap setiap desa yang tidak memberikan pelayanan yang transparan.

 

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *