JAKARTA, MB1 II Jakarta, Direktur PT Solomon Global Utama, H Andi Tajuddin, resmi melayangkan gugatan terhadap PT Batam Internasional Navale di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Register: PN JKT.SEL-30012025TUB. Dalam proses ini, H Andi didampingi oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf.
H. Andi Tajuddin menceritakan bahwa sengketa ini berakar dari kepemilikan lahan yang sebelumnya dikuasai oleh PT Manggala Wahana Energitama sejak tahun 1992. Seiring waktu, perusahaan tersebut bertransformasi menjadi PT Solomon Global Utama, yang selama lebih dari tiga dekade telah memenuhi semua kewajiban hukum, termasuk pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan pengelolaan lahan dengan baik.
“Pada saat itu, saya sudah menjaga tanah itu dengan baik. Dan semua persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang sudah terpenuhi.”ungkap H Andi Tajuddin. Jakarta pada Sabtu (1/2/2025).
Pada tahun 2023, PT Batam Internasional Navale tiba-tiba muncul dengan klaim kepemilikan tanah yang sama tanpa adanya izin prinsip yang sah.
H Andi mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut membayar UWTO kepada Otorita Batam, tetapi tidak melalui prosedur yang benar, sehingga tidak memiliki Izin Prinsip (IP).
“Kemudian pada tahun 2023 PT Batam Internasional Navale membayar UWTO kepada Otorita Batam, diduga dengan cara tidak memiliki Izin Prinsip (IP),” jelasnya.
Dalam gugatannya, H Andi meminta pengadilan untuk menetapkan agar tergugat tidak melakukan kegiatan di atas tanah objek sengketa yang selama ini dikelola oleh PT Solomon Global Utama.
“Berharap agar majelis hakim memerintahkan tergugat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut sampai ada putusan yang jelas, ” ujarnya.
H Andi juga menyatakan bahwa tindakan PT Batam Internasional Navale untuk mengambil alih tanah yang telah dikelola oleh pihaknya adalah bertentangan dengan hukum. Ia mengklaim bahwa tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian total senilai Rp230 miliar.
Tidak hanya itu, H Andi juga menuntut kejelasan hukum mengenai status lahan yang telah mereka kuasai secara fisik dan administratif selama ini.
“Saya rasa perlu untuk mengetahui identitas PT Batam Internasional Navale dan dasar klaim yang mereka miliki atas tanah tersebut, “katanya.
Lebih lanjut, H Andi mempertimbangkan untuk menggugat Otorita Batam yang mengeluarkan izin kepada PT Batam Internasional Navale tanpa mempertimbangkan hak-hak PT Solomon Global Utama.
“Kalau memang mau dikasih kepada orang lain, ya perhitungkan kerugian kita,” tegasnya.
H Andi berharap proses hukum ini dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi pihaknya.
“Pentingnya transparansi dalam kebijakan pertanahan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, ” pungkasnya.
Dengan langkah hukum ini, diharapkan sengketa ini dapat diselesaikan dengan adil, memberikan kejelasan status lahan yang selama ini dipertahankan oleh PT Solomon Global Utama.
(Imron R)



















