KABUPATEN BANDUNG BARAT, MB1 II Menelaah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan Dana Desa. sementara itu, PMK Nomor 146 Tahun 2023 mengatur tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Selain itu, ada juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2024.
Beberapa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Di antaranya : Kemanusiaan, Keseimbangan alam, Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa Sesuai dengan kondisi objektif desa
Kebhinekaan dan Keadilan.
Sedangkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024, selain UU, ada beberapa peraturan yang mengatur penggunaan dana desa, di antaranya :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025,Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
Penggunaan dana desa tahun 2024 diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan.
Regulasi yang mengatur tentang ketahanan pangan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2023 mengatur penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023.
Permentan ini ditetapkan pada 11 januari 2023 dan diundangkan pada 26 januari 2023, Permentan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik untuk ketahanan pangan dan pertanian.
Tujuannya untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Selain Permentan Nomor 8 Tahun 2023, ada juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan.
Harapan warga masyarakat Desa Batulayang agar realisasi APBDes tahun 2023-2024 ada transparansi dan keterbukaan kepada semua elemen masyarakat, lebih mengedepankan musyawarah mufakat, mengacu pada UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Elemen masyarakat desa Batulayang Kecamatan Cililin berharap agar Pemdes Batulayang menggunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2023 dan tahun 2024 mengacu pada Peraturan dan undang – undang yang tertera dalam narasi berita MB1 di atas.
Namun, ketika Pewarta MB1 mencoba mengkonfirmasi realisasi Penyertaan Modal BUMDes dana ketahanan pangan dan dana penanggulangan bencana keadaan darurat mendesak tahun 2023 – 2024, Via Chatting WhatsApp ke Herman Sekdes Batulayang Pada hari Jum’at 07 Februari 2025.
Hingga berita ini ditayangkan Herman Sekdes Batulayang dengan Imam Mujahidin,S.Ip, Kepala Desa Batulayang No coment.
Konfirmasi Pewarta MB1 terkait realisasi DD Batulayang Kecamatan Cililin tahun 2023 Rp. 1.889.359.000, terserap 20% untuk ketahanan pangan tahun. 2023 Rp.377.871.800, dalam narasi yang di share ke Sekdes untuk apa saja kegiatan dan anggaran, kemana dan dimana objeknya, apakah ada terpasang Prasasti nya, tidak ada klarifikasi dari Sekdes Batulayang.
Terus Penyertaan Modal BUMDes tahun 2023 Pembiayaan, Penyertaan Modal
Penyertaan Modal BUMDes (BUMDES) sebesar Rp. 50.000.000, yang diserap dari dana desa tahun 2023 di atas, apa saja Unit Usahanya, juga tidak ada jawaban.
Sedangkan Tahap 1, tahun 2023 ada dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT TW I) Rp. 44.100.000, tahap 2 tahun 2023 Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT TW I) Rp. 176.400.000,
Tahap 3 tahun 2023, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Penanggulangan Bencana Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Rp. 40.130.000, untuk ketiga tahap anggaran penanggulangan bencana mendesak tidak dijawab berapa warga Penerima KPM nya.
Cukup menggiurkan untuk Dana Desa Batulayang tahun 2024 Rp. 1.766.974.000, terserap 20% untuk penguatan pangan tahun 2024 Rp.353.394.800.
Penyertaan Modal BUMDes tahun 2024 Pembiayaan Penyertaan Modal
Penyertaan Modal BUMDes Rp. 50.000.000, sama dengan konfirmasi tahun 2023, untuk tahun 2024 juga tidak ada klarifikasi dari Pemdes Batulayang.
Realisasi dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak
Rp. 88.200.000, saat dikonfirmasi melalui Chatting WhatsApp ke Ponsel Herman Sekdes Batulayang berapa penerima KPM nya, juga Bungkam.
Lagi – lagi ada indikasi mark up anggaran dana Banprov tahun 2023 Rp. 130.000.000 dengan dana Banprov tahun 2024 Rp. 130.000.000, menurut sumber kegiatan dan penggunaan anggaran nya juga terindikasi terselubung tidak mengacu pada UU keterbukaan informasi publik.
Ada indikasi TPKD Batulayang tahun 2023 – 2024 mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, terjadi penggelembungan anggaran.
Informasi lainnya dari narasumber red realisasi kegiatan dan anggaran yang masuk ke APBDes tidak semuanya melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK. sumber mengatakan bahwa mekanisme pangan desa juga diduga tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ).
Untuk beberapa item kegiatan yang dituangkan dalam narasi berita Mb1 ini terindikasi tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP Bumdes, ketahanan pangan dan penanggulangan Bencana mendesak desa Batulayang tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, diduga kuat berkolaborasi untuk memanipulasi anggaran dan kegiatan sesuai dengan Pagu yang ada.
Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, DPMD Kabupaten Bandung Barat, dipertanyakan kemana Badan dan Dinas yang dipercaya oleh Pemerintah RI untuk menyelamatkan uang Negara yang di kucurkan ke Desa Batulayang selama ini, apakah Desa Batulayang juga di Sempling anggaran dan kegiatannya, atau sebaliknya.
(Red)
More Stories
Pemkab Tanggamus Gelar Sertijab Bupati di Ruang Rapat Utama
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD TANGGAMUS SAMBUTAN PERDANA BUPATI TERPILIH PERIODE 2025-2030
Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi – Agus Suranto melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada sejumlah OPD