Maret 14, 2025

Kebahagiaan Warga Desa Nunuk Baru dan Cengal Dapat Sertifikat Tanah, Setelah Menunggu Puluhan Tahun

KABUPATEN MAJALENGKA, MB1 II Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ), Ossy Dermawan di dampingi PJ. Bupati Majalengka melakukan mencanangkan Kampung Reforma Agraria Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal, Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.

Kegiatan yang di laksanakan halaman Desa Nunuk Baru, Kamis (13/2/25), sekaligus penyerahan 1.641 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat di dua Desa tersebut.

” Alhamdulillah hari ini kami melakukan penyerahan sertifikat elektronik hasil redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Kawasan ini sudah lama di diami oleh masyarakat dan memang sudah di tunggu-tunggu oleh warga agar mereka bisa memiliki hak atas tanah tersebut,” ucap Ossy Dermawan.

Sebanyak 1.641 bidang sertifikat elektronik telah di bagikan, dengan hampir 1.600 di antaranya di berikan kepada keluarga-keluarga yang ada di Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal.

Wamen ATR/BPN ini menambahkan, selain memberikan legalitas atas tanah milik masyarakat, juga di lakukan pencanangan Kampung Agraria yang di gagas oleh masyarakat setempat, dengan dukungan dari gugus tugas Reforma Agraria.

” Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan, Pak PJ. Bupati Majalengka telah bekerja keras untuk mewujudkan hal ini. Selain mendapatkan legalitas gak atas tanah, masyarakat juga mendapatkan akses agar tanah tersebut bisa di gunakan secara maksimal untuk kemakmuran mereka,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Wakil Menteri ATR/BPN juga mengunjungi beberapa usaha yang di jalankan oleh masyarakat setempat, seperti pondok domba, demplot bawang, hingga rumah tenun gadot.

Menurutnya, kegiatan ini di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong mereka untuk beralih dari pertanian tradisional ke usaha yang lebih produktif.

” Saya fikir kawasan ataupun Kampung Reforma Agraria ini merupakan contoh yang sangat baik, bagaimana suatu kawasan di berikan pengelolanya oleh negara, gak miliknya oleh negara, kemudian di atur penataan aksesnya oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan masyarakat,” paparnya.

 

 

 

(Agus/Red)