Maret 14, 2025

Dadan Herman, Kades Sirnasari Selesai di Share Materi Konfirmasi Dugaan KKN APBDes TA 2023 – 2024, Ia Langsung Blokir Nomor Kontak WhatsApp-nya

SAMARANG – KABUPATEN GARUT, MB1 II Carut marut penggunaan anggaran pendapatan belanja desa Sirnasari tahun 2023 dan tahun 2024, kembali dimunculkan oleh beberapa narasumber (red) ke awak media.

Bukan hanya terkait realisasi anggaran saja, bahkan sifat dan sikap juga karakter Dadan Herman dimata warga masyarakat Sirnasari sedang tidak baik – baik saja, termasuk Kades Sirnasari Alergi terhadap media, itu juga disampaikan oleh narasumber (red).

Kekecewaan warga masyarakat pun karena hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya diabaikan oleh Kades Dadan Herman.

Padahal di Pasal 82 UU desa, itu menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Selain itu, warga desa Sirnasari juga memiliki hak-hak lain, seperti mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Namun berbeda dengan era Dadan Herman Kades Sirnasari, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru ia labrak bersama kroninya, pungkas sumber yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita MB1 ini.

Menyoal ada isu sifat dan sikap yang tempramen Kades Sirnasari Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, juga dibenarkan oleh narasumber (red), pada Jum’at 14 Maret 2025, sebelum Pewarta MB1 dengan rekan media Jabar menyambangi kantor desa Sirnasari Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.

Ya, bisa dilihat kalau ada awak media yang mengkonfirmasi tentang anggaran dana desa, pasti perangkat dan pejabat desa nya saling lempar bola, makanya Kades tersebut langsung Blokir nomor WhatsApp bapak, takut kali terbuka bobrok desa nya, pungkas sumber yang meminta agar namanya jangan dulu dituangkan dalam narasi berita MB1 ini.

Harapan untuk bisa bersilaturahmi dan bertatap muka ke Dadan Herman pada hari Jum’at 24 Maret 2025 lalu, ternyata tidak kesampaian karena beliau sedang berada di luar, belum ke Kantor desa, ucap Staff desa ke Pewarta Mb1, sambil memberikan Nomor Contact WhatsApp Kades Dadan.

Via Chatt ke Nomor Kontak WhatsApp Dadan langsung Pewarta MB1 mengirimkan materi Konfirmasi terkait regulasi dana desa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut Tahun 2023, cukup fantastis sekelas desa di kabupaten Garut diangka Rp. 1.269.511.000.

Dana desa tersebut di atas diserap 20% untuk penguatan Pangan desa pada tahun 2023 lalu, artinya dana Rp. 253.902.200, yang dipertanyakan apakah direalisasikan ke Hewani, Nabati atau Infrastruktur Jalan Usaha Tani (JUT).

Tanda kutip karena ada kegiatan di tahap 1 untuk peningkatan Produksi tanaman Program Harumadu Rp. 52.175.500, Pelatihan, Bimtek, Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian, Peternakan Bimtek Pertanian, Peternakan untuk Ketahanan Pangan Rp. 15.777.500

Tahap 2 Tahun 2023, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp. 58.047.400, Peningkatan Produksi Peternakan alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan tahap 3 Rp. 185.949.000

Ke-empat anggaran dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tahap 1 dan 2 tahun 2023 lalu, pungkas sumber pelaksanaan kegiatan dan penyaluran anggaran nya terselubung, sarat manipulasi LPJ dan maladministrasi.

Cukup fantastis dan bombastis, realisasi dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak penerima KPM BLT DD selalu terselubung, DRK pun jarang didapat kan oleh awak media, setiap dikonfirmasi banyak yang beralasan dokumen negara.

Untuk tahun 2023 Tahap 1,2 dan 3 total dana desa terserap ke BLT DD Sirnasari Rp. 156.600.000 + Rp 208.800.000, Rp. 365.400.000 total dana yang ada di dokumentasi sumber sebesar Rp. 730.800.000,00, entah untuk berapa KPM.

Kedua anggaran yang menyerap APBDes judul nya untuk Pembangunan Ruko, sangat menggiurkan, diduga kuat biaya pembangunan dan penyertaan modal BUMDes jadi ajang memperkaya diri, pejabat dan Perangkat Desa Sirnasari

BUMDES tahap 1 tahun 2023 Rp. 306.433.000, Pembangunan Ruko BUMDES tahap 2 tahun 2023 Rp. 321.633.000 dan Pembiayaan Penyertaan Modal BUMDes tahap 3 tahun 2023 Rp. 100.000.000 ditambah biaya Pelatihan Pengelolaan BUM Desa yang dilaksanakan oleh Desa Rp. 5.926.000,

Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Desa Rp. 266.490.000, entah dimana fisik kegiatan nya, apakah ada prasasti nya, apakah dikerjakan swakelola atau mengacu pada Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Barang dan Jasa (Barjas)

Rentan korupsi dan penyelewengan anggaran masih di tahun 2023 seperti Bantuan Keuangan Kabupaten Garut Rp. 121.200.0000, Bantuan provinsi Banprov Tahun 2023 Rp. 130.000.000 dan Bonus Produksi BKK Panas Bumi tahun 2023 Rp. 120.000.000, terindikasi kegiatan nya tumpang tindih anggaran, baik itu bidang Infrastruktur desa maupun bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Telisik dana Desa Sirnasari Kecamatan Samarang Kabupaten Garut Tahun 2024, sebesar Rp. 1.026.571.000, lagi – lagi diserap 20 % untuk Ketahanan Pangan Rp. .205.314.200

Kurang jelas apakah Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk Peningkatan Produksi Peternakan, Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp. 123.140.750, termasuk salah satu program ketahanan pangan, atau diserap darimana dana tersebut di atas.

Dana penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, jumlah kejadian keadaan mendesak tahun 2024 sebesar Rp. 120.600.000, menjadi tanda tanya warga masyarakat Desa Sirnasari siapa saja para KPMnya.

Yang menjadi pertanyaan sumber masih terkait anggaran APBN dana desa tahap 1 tahun 2024, untuk Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 138.964.000, dimana fisik volume kegiatan nya, juga terselubung kegiatannya tidak mengedepankan musyawarah mufakat.

Guna balens dalam Pemberitaan dan sebagai pembanding hasil penelusuran Pewarta Mb1, warga masyarakat sebagai sumber meminta agar Pemdes Sirnasari juga mempublikasikan Alokasi anggaran Bantuan Provinsi Tahun 2024 sebesar Rp.130.000.000, Bankeu kab tahun 2024 Rp. 121.000.000, BKK Panas Bumi tahun 2024 Rp. 120.000.000, yang menurut sumber kegiatan dan anggaran nya terselubung sarat tumpang tindih.

Pungkas Sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita MB1 ini, Diduga TPKD Desa Sirnasari memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.

Diduga kuat TPKD Sirnasari mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,

Mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus (Musdesus) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Informasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus (Musdesus).

Tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LPJ ketahanan pangan dan penanggulangan Bencana mendesak desa (BLT DD), BUMDes, Bankeu, Banprov, BKK Panas Bumi, dan Infrastruktur desa tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Ada indikasi Pejabat dan Perangkat desa Sirnasari sudah kongkalikong dengan DPMD dengan Inspektorat Kabupaten Garut.

Warga masyarakat Desa Sirnasari kecamatan Samarang, masih berharap agar DPMD, Inspektorat dan APH Kabupaten Garut Netralitas, tidak berpihak kepada yang punya kepentingan, agar hukum ditegakkan tajam ke atas tajam ke bawah.

 

 

 

(Red)